Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Oktober 2019 22:46 wib
4.360 views
BPJPH Belum Terakreditasi ESMA, Ekspor ke Timur Tengah Terancam Tertunda
JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan mulai 17 Oktober 2019 atau saat diberlakukan UU Jaminan Produk Halal (JPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak lagi mengeluarkan sertifikat halal. Pada UU JPH disebut pihak yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dikatakan Ikhsan, kondisi ini bisa menimbulkan kegaduhan di dunia industri. Ia menyebutkan ekspor ke Timur Tengah untuk sementara waktu bisa tertunda karena BPJPH belum terakreditasi oleh ESMA (Emirate Authorty for Standardization and Metrology). Selama ini produk halal Indonesia bisa merambah Timur Tengah dan negara-negara OKI karena LPPOM MUI telah terakreditasi oleh ESMA.
"Ekspor ke negara-negara Timur Tengah untuk sementara bisa tertunda sampai BPJPH terakreditasi oleh ESMA (lembaga yang berwenang untuk Gulf Countries dan Timur Tengah). BPJPH sebagai badan sertifikasi halal belum terakreditasi oleh ESMA, dan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan ekonomi," ujar Ikhsan dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Rabu (16/10/2019).
Kemudian, apabila pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan oleh BPJPH, maka diperkirakan bisa menimbulkan kegaduhan karena antrian panjang. Penyebabnya, karena BPJPH belum memiliki badan perwakilan di tingkat provinsi dan belum memilki sistem pendaftarannya berbasis online.
Ikhsan menilai nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani sembilan lembaga terkait penyelenggaraan layanan sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikat halal menyalahi ketentuan UU JPH. Ikhsan mencontohkan dilibatkannya Komite Akreditas Nasional (KAN).
“Berkaitan dengan Nota Kesepahaman ini, kemudian memunculkan Pihak Kelima yaitu lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang di ikut sertakan didalam penentuan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal, padahal di dalam UU JPH maupun PP JPH tidak disebutkan. Ini adalah suatu yang tidak benar karena tidak diamanatkan dalam UU JPH maupun PP JPH,” jelas Ikhsan.
“Mengingat halal adalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi keagamaan yaitu MUI, maka sehubungan dengan sertifikasi auditor halal adalah hal yang tidak lazim dilakukan oleh KAN namun tetap oleh MUI karena halal adalah hal yang spesifikasi dan penentuan halal hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” lanjut dia.
Untuk itu, karena Nota Kesepahaman ini dinilai bertentangan dengan UU JPH, Ikhsan meminta agar pelaksanaanya ditunda. Ia pun meminta kepada Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.
"Kami Indonesia Halal Watch memohon agar menunda pelaksanaan isi nota kesepahaman. Mengingat adanya kegentingan hukum, maka Bapak Presiden mohon berkenan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," jelas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!