Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Oktober 2019 16:13 wib
4.508 views
Pendaftaran Sertifikasi Halal Masih Manual, Pemerintah Diharapkan Dengar Aspirasi Pelaku Industri
JAKARTA (voa-islam.com)—Sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) efektif berlaku 17 Oktober 2019 kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi melayani proses pendaftaran sertifikasi halal. Kini pendaftaran sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menanggapi peralihan ini, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah serius memantau pelaksanaan sertifikasi di lapangan.
“Kami berharap pemerintah menerima aspirasi pelaku industri dan meninjau setiap kemungkinan perubahan kebijakan berdasarkan fakta dan aspirasi di lapangan,” ungkap Rachmat seperti dikutip Suara Islam Online, Jumat (18/10/2019).
Menurut Rachmat, selama ini ini melalui LPPOM MUI perusahaan-perusahaan dapat dengan mudah melakukan pendaftaran sertifikasi halal berbasis online. Sementara sekarang, di tangan BPJPH, pendaftaran sertifikasi halal masih harus dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH atau Kantor Kementerian Agama di Kabupaten dan Provinsi.
Namun demikian, secara umum, terkait proses sertifikasi halal ini GAPMMI mengaku akan mengikuti arahan dari pemerintah.
“Kami pelaku industri akan mengikuti arahan dari pemerintah. Dan akan terus berkomunikasi melihat implementasinya di lapangan,” kata Rachmat.
Rachmat menilai perusahaan makanan dan minuman paling siap dengan peraturan kewajiban sertifikasi halal. Hal ini karena dalam sejarah 30 tahun sertifikasi halal di Indonesia, sebagian industri makanan dan minuman besar dan menengah telah melakukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.
“Mereka inilah yang paling siap. Sementara jutaan UMKM kemungkinan besar belum siap,” tegas Rachmat.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!