Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 4 November 2019 22:26 wib
3.720 views
Tjahjo: ASN Kemenpan-RB Dilarang Pakai Cadar, di Luar Kantor Silakan
YOGYAKARTA (voa-islam.com)--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian yang dipimpinnya mengenakan cadar. Aturan ini bersifat wajib bagi ASN di kementeriannya.
"Kalau di saya (Kemenpan RB setiap ASN) wajib jangan pakai cadar. Begitu keluar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara bebas," ujar Tjahjo.
Hal itu disampaikan Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Kepatihan Kantor Gubernur DI Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
Tjahjo menegaskan, masing-masing kepala daerah, pimpinan lembaga dan Kementerian memiliki hak untuk mengatur pegawainya. Termasuk mengatur tata cara berpakaian ketika sang pegawai itu sedang berada di kantor.
"Kalau di Kemenpan RB ada seragam putih, kalau hari-hari nasional (pakai) Korpri, ada baju yang lain, gitu saja. Hanya kalau di kantor bagi saya ya, ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor, silakan," tuturnya.
Kemenpan RB, kata Tjahjo, sepakat dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Menurutnya, Menag Fachrul hanya ingin merapikan instalasi Kementerian Agama, sehingga muncul wacana untuk melarang pegawainya mengenakan cadar.*
Sumber: Detik.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!