Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.427 views

Ini Tiga Pengertian Radikal Menurut Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA (voa-islam.com)--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan pengertian radikal bagi hukum di Indonesia. Menurutnya, ada tiga jenis radikal, yakni takfiri, jihadi, dan pemikiran atau ideologis.

"Bagi hukum kita, radikal itu setiap upaya untuk membongkar sistem yang sudah mapan, yang sudah ada dalam kehidupan bernegara, dengan cara kekerasan. Dengan cara melawan orang lain yang berbeda dengan dia," ujar Mahfud dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/11) malam.  

Dia kemudian menyebutkan, radikal terbagi menjadi tiga. Pertama, dalam bentuk takfiri, yang berkaitan dengan agama. Menurutnya, tindakan radikal dalam bentuk takfiri itu selalu mengatakan orang lain yang berbeda sebagai kafir dan kemudian memusuhi, bahkan mendiskriminasi orang lain tersebut. 

"Sebenarnya mau bilang kafir nggak apa-apa. Mau berkesimpulan orang lain kafir kan nggak apa-apa. Tapi jangan dimusuhi. Karena kafir lalu didiskriminasi, selalu diejek, dimusuhi. Itu takfiri," jelasnya. 

Kemudian yang kedua adalah radikal jihadi, yakni orang yang melalukan tindakan radikal berupa pembunuhan, dalam bentuk pengeboman misalnya. Radikal yang ketiga, kata Mahfud, adalah radikal secara ideologis atau pemikiran. Menurut Mahfud, jenis radikal ketiga itu selalu bergerak. 

"'Pokoknya ini harus diganti sistemnya,' gitu. Nah yang satu dan dua ada hukumnya. Bisa ujaran kebencian yang pertama, yang kedua terorisme. Yang ketiga, itu harus dilawan dengan wacana juga," terang dia.  

Dia pun mengaku tidak pernah memerintahkan orang lain yang berwacana seperti itu ditangkapi. Berbeda dengan orang yang melakukan pengeboman maupun menjelek-jelekan orang lain yang memamg bisa diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Tapi kalau orang berdiskusi ya kita layani diskusi. Maka saya katakan, kita layani diskusi tanpa harus menindak mereka secara hukum karena secara hukum itu sudah ada aturannya," tutur dia. 

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menerangkan, pengertian radikal secara umum bisa diartikan negatif maupun positif. Itu karena sifat dari pengertian secara umum yang berbeda dengan pengertian stipulatif yang ada di dalam hukum. 

"Ada yang bilang radikal itu kan bagus. Semua perubahan itu harus dimulai dari radikalisme. Kita merdeka juga karena radikal. Itu pengertian umumnya. Sehingga saya katakan kalau mencari pengertian radikalisasi dalam pengertian umum bisa bagus, bisa positif, bisa negatif," jelasnya.*

Sumber: Republika.co.id

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X