Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.774 views

IPW Minta Polri Tidak Terlalu Parno dan Segera Bebaskan Ruslan Buton

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Mabes Polri mulai didesak untuk segera membebaskan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton yang dituduh melakukan tindak pidana.
 
Desakan itu salah satunya disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menilai tuduhan polisi kepada Ruslan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
 
"Mabes Polri harus segera membebaskan Ruslan Buton. Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," ucap Neta S Pane, Minggu (31/5).
 
Karena, kata Neta, Ruslan hanya menyatakan aspirasi sebagai seorang rakyat yang dijamin oleh UUD 1945.
 
"Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," kata Neta.
 
Neta pun telah mengikuti pemberitaan soal penangkapan Ruslan yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra pada Kamis (28/5) kemarin.
 
Penangkapan itu dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemik corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
 
Menurutnya,  solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.
 
Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga Ruslan dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
 
"IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri apa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45," jelas Neta.
 
Neta menilai, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak adanya tindakan pidana yang dilakukan maupun ajakan untuk membuat tindakan pidana.
 
"Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, di mana bohongnya?" heran Neta.
 
Bahkan sambung Neta, pernyataan Ruslan pun tidak serta merta menjadikan Jokowi berhenti menjadi presiden karena pemberhentian itu sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi beberapa persyaratan.
 
Di antaranya, jika terlibat korupsi, terlibat penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun dan terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi menjadi presiden.
 
"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," tegas Neta.
 
Dengan demikian, Neta menilai Polri terlalu parno terhadap pernyataan Ruslan. Seharusnya Polri segera membebaskan Ruslan setelah melakukan pemeriksaan.
 
"Sebab dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter. Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan," pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X