Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.840 views

Politisi PPP Minta Polisi Tidak Asal Tangkap Ruslan Buton

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan, kewenangan Polri dalam melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bukan kejahatan dengan kekerasan (Non Jatras) tidak boleh sembarangan. 

Pernyataan tersebut dia sampaikan menanggapi terulangnya tindakan penangkapan tehadap mereka yang diduga melanggar UU ITE, terakhir Ruslon Buton dan sebelumnya Ravio Patra. Arsul meminta Polri agar tidak gampang menangkap paksa orang dan harus hati-hati terutama dalam menangani tindak pidana yang non jatras tanpa penyelidikan komprehensif dan meminta keterangan ahli. 

"Silakan saja Polri melakukan penyelidikan jika apa yang terucap atau ditulis oleh seseorang itu di ruang publik atau medsos terindikasi tindak pidana. Namun proses hukumnya seharusnya bukan dengan langsung menangkap yang bersangkutan ketika belum ada indikasi akibat dari ucapan atau tulisan pada publik," papar Arsul, Ahad (31/5/2020). 

Penangkapan terhadap Ruslan Buton yang disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil dinilai Arsul tidak perlu dilakukan, karena tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Pemerintahan yang sah atau Presiden Joko Widodo. 

Arsul menyoroti penggunaan beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31. Menurut Arsul, pasal-pasal ini adalah pasal "karet" yang interpretable atau multi tafsir sehingga terbuka penafsirannya. 

Arsul berpandangan, dalam menggunakan pasal yang terbuka penafsirannya seperti itu, tidak tepat bila Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. "Apalagi kalau apa yang disampaikan oleh terduga pelakunya di ruang publik atau medsos belum menimbulkan akibat apa-apa atau tidak disertai dengan tindak pidana lainnya seperti misalnya mengangkat senjata atau memberontak terhadap pemerintah," jelasnya.

Arsul menyarankan, Polisi seharusnya meminta keterangan ahli dulu apakah yang diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana berdasarkan pasal pidana tertentu atau tidak, bukan langsung bertindak begitu tahu ada ucapan atau tulisan semacam itu. Terlebih lagi jika upaya paksa seperti penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu. 

Bahkan seandainya ada laporan polisi saja, maka menurut Arsul, Polri perlu melakukan penindakannya dengan elegan. "Caranya, ya kumpulkan dulu alat buktinya, termasuk dalam hal ini keterangan ahli, kemudian tetapkan tersangka dan lakukan pemanggilan," ujar politisi Fraksi PPP itu. 

Menutup keterangannya, Arsul meminta agar Polri kedepan semakin akuntabel dan meningkatkan standar due process of law-nya dalam melaksanakan kewenangannya, terutama dalam menangani tindak-tindak pidana yang non jatras. "Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," ungkapnya.

Sumber: Dpr.go.id

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X