Sabtu, 2 Rabiul Akhir 1446 H / 18 Juli 2020 08:35 wib
5.224 views
Legislator PKS: RUU HIP Belum Ada Kejelasan, RUU BPIP Tetiba Masuk
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf memprotes adanya RUU Pembinaan HIP yang masih tertera sebagai RUU Prioritas Tahun 2020. Dalam pandangannya, terdapat sejumlah kejanggalan dari RUU tersebut.
“Pertama, RUU Pembinaan HIP sesungguhnya sudah dibahas dan sudah disahkan pada tanggal 12 Mei oleh sidang paripurna dan hanya PKS yang menolak (red: saat pengesahan 12 Mei berjudul RUU Haluan Ideologi Pancasila, bukan lagi RUU Pembinaan HIP),” tuturnya.
Alasan kedua, sambungnya, apabila daftar atau nama Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dimaksud bukanlah RUU yang sudah menjelma menjadi RUU HIP, maka tindakan tersebut menyalahi prosedur. Sebab, RUU tersebut belum ada dalam daftar prolegnas dan belum ada pembicaraan kesepakatan dalam rapat pleno baleg DPR, yakni antara DPR dan Pemerintah untuk menyepakati bahwa RUU yang baru ini menjadi prioritas 2020.
Pada rapat paripurna 16 Juli lalu, Bukhori selaku utusan Fraksi PKS juga menyampaikan protes sekaligus meneruskan aspirasi dari masyarakat luas antara lain MUI, PBNU, Muhammadiyah, MOI, LSM, dan seluruh komponen masyarakat, khususnya pendemo yang menuntut agar menghentikan pembahasan RUU HIP dan segera mencabutnya dari daftar prolegnas.
“Oleh sebab itu, saya mengusulkan pada rapat paripurna hari ini agar dapat menyepakati dan menetapkan tuntutan para massa dan sikap masyarakat tentang penolakan terhadap RUU ini, supaya menghentikan pembahasan RUU HIP sekaligus mencabutnya dari daftar prolegnas,” kata Bukhori saat Rapat Paripurna 16 Juli lalu.
Sebagai informasi, RUU HIP (red: dalam lampiran Baleg berjudul RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila) tercantum dalam daftar 37 Prolegnas Prioritas 2020 yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 16 Juli 2020.
RUU BPIP Melanggar Prosedur
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengkritisi usulan Pemerintah mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP yang tidak melalui prosedur. Ia meminta agar RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah tersebut diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“RUU HIP ini belum ada kejelasan, bahkan belum dicabut dari prolegnas, akan tetapi tiba-tiba RUU BPIP masuk ke prolegnas. Seharusnya, jika ingin mengganti, maka dicabut dulu RUU HIP-nya kemudian mulai lagi dari awal prosesnya sebagaimana sudah diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Undang-Undang,” tandasnya.
Terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi terkait RUU yang diajukan di luar Prolegnas. Dalam UU No. 15/ 2019 Tentang Perubahan UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 23 dijelaskan:
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, dalam Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Pasal 111 turut dijelaskan:
1) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) disertai konsepsi pengaturan rancangan undang-undang yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(2) Konsepsi pengaturan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah akademik.
(3) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
b. mengisi kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
d. mengatasi keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk mendapatkan persetujuan bersama dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
“Pertanyaannya adalah, apakah RUU BPIP yang baru diusulkan oleh Pemerintah sebagai pengganti RUU HIP tersebut sudah memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur oleh konstitusi (red: UU dan Peraturan DPR)? Jika tidak, maka otomatis RUU ini melanggar prosedur,” pungkas Bukhori.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!