Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.391 views

Legislator PKS Ingatkan Pemerintah Soal Bahaya Liberalisasi Indutri Pertahanan

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, ingatkan Pemerintah agar berhati-hati terhadap bahaya liberalisasi dalam pengelolaan dan penyertaan modal asing pada industri alat utama sistem pertahanan keamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan RUU Cipta Kerja, yang baru disahkan.
 
Mulyanto menilai ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait penyertaan modal asing di sektor pertahanan sangat rentan dan terbuka bagi liberalisasi industri pertahanan.
 
Mulyanto merujuk beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja dari dokumen final 812 halaman, dan membandingkannya dengan UU eksisting, yang dinilai membuka peluang terjadinya liberalisasi industri di bidang pertahanan.
 
Dalam UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal diatur ketentuan mengenai bidang atau jenis usaha yang tertutup bagi penanaman modal pada Pasal 12 ayat 2) hurup a, bahwa: Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang.
 
Sementara dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 12 ayat 2) hurup e diatur ketentuan bahwa: Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi: e. industri pembuatan senjata kimia.
 
Selain itu, dalam UU No. 16/2012 tentang Industri Pertahanan, Pasal 52 disebutkan, (1) Kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. (2) Kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) dan industri bahan baku yang merupakan badan usaha milik negara, paling rendah 51% (lima puluh satu persen) modalnya dimiliki oleh negara.
 
Sementara dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 52 ayat (1) disebutkan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.  Sedang terkait dengan pasal kepemilikan Negara sebesar minimal 51% dihapus.
 
Menurut Mulyanto ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait dengan industri pertahanan ini sangat longgar dan berpotensi bagi terjadinya liberalisasi industri pertahanan. Dari segi bidang usaha saja sudah terlihat aroma liberalisasi tersebut, karena bidang usaha yang tertutup dalam RUU Cipta Kerja hanya dibatasi pada industri pembuatan senjata kimia.  Sementara produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang menjadi terbuka bagi penanaman modal asing.
 
Belum lagi dari aspek kepemilikan modal.  Dalam RUU Cipta Kerja
disebutkan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh BUMN dan/atau badan usaha milik swasta, berarti termasuk swasta asing.  Karena frasanya adalah “dan/atau”, maka ketentuan ini bisa difahami juga sebagai: kepemilikan modal atas industri alat utama adalah BUMN “atau” badan usaha milik swasta.  Artinya badah usaha milik swasta atau asing dapat memiliki modal seratus prosen atas industri alat utama ini.  Pemahaman ini menjadi semakin kuat, manakala pasal kepemilikan BUMN yang minimal sebesar 51% dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
 
Untuk itu Wakil Ketua FPKS DPR RI ini minta Pemerintah perlu berhati-hati dalam pengelolaan dan penyertaan modal asing pada industri alat utama sistem pertahanan ini.
 
"PKS menolak liberalisasi industri pertahanan tersebut, apalagi sampai dikuasasi oleh modal asing. Karena ini terkait dengan kepentingan nasional (national interest) dan kedaulatan bangsa.
 
Industri hankam ini wilayah high tech yang sensitif, yang harus dikuasai SDM patriot negeri yang andal. Kita justru harus menguasai industri ini, bukan malah menyerahkan kepada pihak asing," ujar Mulyanto.
 
Anggota Komisi VII DPR RI ini minta Pemerintah lebih cermat dan berhati-hati dalam pengelolaan industri pertahanan tersebut, agar kepentingan nasional tetap mendapat prioritas, termasuk aspek alih teknologi dan pembinaan SDM industri strategis nasional.
 
Lebih jauh Mulyanto berharap Pemerintah mampu melindungi keberadaan industri strategis nasional. Jangan sampai industri strategis ini justru dikuasai swasta asing. Karena dalam jangka panjang dikhawatirkan akan berdampak pada pertahanan, keamanan dan kedaulatan bangsa.
 
"Pemerintah harus punya komitmen kuat dalam menjaga sekaligus mengembangkan industri strategis ini. Kalau perlu kita beli kembali aset nasional strategis yang telah dijual ke pihak asing, seperti Indosat misalnya, bukan malah membuka industri pertahanan ini kepada pihak asing," tandas Mulyanto.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X