Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.861 views

Legislator PKS Sebut UU Cipta Kerja Rusak Esensi Sertifikasi Halal

JAKARTA (voa-islam.com)--Disahkannya RUU Cipta Kerja yang banyak ditentang masih menjadi polemik. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang terkesan terburu-buru dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Produk Undang-Undang ini akan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia nantinya. Maka, sudah sejauh apa keterlibatan masyarakat dalam Uji kelayakan Undang-undang ini. merebaknya demonstrasi di berbagai daerah dari berbagai kalangan baik itu mahasiswa dan buruh, bukti bahwa Undang-undang ini menyimpan masalah, maka dari itu, Kami Fraksi PKS tegas menolak RUU Cipta Kerja ini sejak awal,” jelas Iskan

RUU Cipta Kerja menjadi Polemik karena dianggap beberapa pihak tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan kelompok pekerja hingga dampak lingkungan.

Aksi demo dilakukan kepada pemerintah agar RUU Cipta Kerja tidak dilanjutkan karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat, terlalu menguntungkan korporasi dan dinilai mengancam kelestarian lingkungan.

Kini RUU Cipta Kerja juga dipermasalahkan terkait otoritas pada jaminan produk halal yang dianggap tumpang tindih antara pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam RUU Cipta Kerja pasal 35A Ayat (2) diatur ketentuan, perihal batas waktu dalam penetapan fatwa halal, dikatakan apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Sedangkan, dalam pasal 33 ayat (3) diatur ketentuan, bahwa: sidang fatwa halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.

“Ada hal-hal yang harus dipahami Pemerintah, bahwa harus ada pemisahan wewenang, dan tidak bisa tumpang tindih satu sama lainnya. BPJPH atau Pemerintah berada di posisi lingkaran administratif sementara MUI fokus untuk memberikan Fatwa syariat yang ini masuk dalam aspek keagamaan dan tidak bisa digantikan posisinya, karena bersifat keahlian, dan itu tugasnya ulama,” ujar Anggota DPR asal Sumatera Utara ini.

Sehingga, pembatasan waktu 3 hari, lanjut iskan, masuk dalam ranah adminstratif.

“Walaupun sudah ditinjau oleh LPH, tetapi bisa saja MUI nantinya memberikan saran bahwa salah satu bahan bakunya harus diganti. bukannya malah, dibatasi waktunya. bahkan dalam pasal 35A ayat (2), jika MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat langsung menerbitkan sertifikat halal,” tandasnya.

Legislator PKS asal Sibuhuan ini juga menambahkan bahwa pihaknya khawatir Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini merusak esensi dari sertifikasi halal.

“Maka dari itu, jangan sampai UU Cipta kerja ini lebih fokus pada perlindungan produsen yang memberikan kemudahan dan biaya free dalam pengurusan sertifikasi halal, tetapi dilain sisi mengabaikan hak-hak konsumen. Seolah-olah Undang-Undang Cipta Kerja ini hanya masuk dalam rezim perizinan, tetapi substansi halalnya menjadi kacau,” pungkas Iskan mengakhiri.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X