Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.748 views

Ketua Komisi VI DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak di Aceh

BANDA ACEH (voa-islam.com)--Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg meminta Pemerintah Aceh agar serius memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak untuk dapat segera diterapkan di Aceh. Hingga saat ini ketentuan itu belum dijalankan walau peraturan yang ada sudah mengaturnya. 

Menurutnya hal itu sesuai dengan perintah pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak. 

Selain itu juga termaktup dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Pasal 105 ayat (1) yaitu zakat yang dibayarkan kepada Badan BMA atau Badan BMK menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan dari wajib pajak. 

“Hingga saat ini zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana di atur dalam UUPA dan Qanun Baitul Mal belum dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Akibatnya masyarakat yang terkena imbasnya, yaitu harus membayar zakat dan juga pajak,” kata Irawan Abdullah, Rabu (27/01/2021). 

Tgk Irawan menjelaskan sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim untuk menunaikan zakatnya. Dan jika memenuhi syarat sah dan syarat rukun berzakat namun tidak mengerjakannya, akan mendapatkan ganjaran dosa. 

Selain itu zakat dapat menjadi pengurang pajak di SPT Tahunan. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan tersebut.

Hal itu juga didasari pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2. Dalam pasal 22 disebutkan zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Sedangkan pada pasal 23 berbunyi Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Tgk Irawan Abdullah menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3) huruf a 1 dan pada pasal 9 ayat (1) huruf G, juga menyebutkan hal yang demikian itu. 

“Tujuan dari semua aturan itu adalah agar wajib pajak yang beragama Islam tidak terkena beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mendorong kepedulian terhadap sesama serta meningkatkan taat beragama,” kata Tgk H. Irawan Abdullah SAg, yang juga Sekretaris MPTW PKS Aceh.

Ia menegaskan jika diperlukan Pemerintah Aceh dapat membentuk tim khusus percepatan pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak segera berlaku di Aceh. Dan Aceh haruslah menjadi pelopor dalam hal tersebut karena secara legal formal diatur dalam peraturan negara.

“Oleh karena itu kami menuntut keseriusan Pemerintah Aceh untuk segera merealisasikan amanah qanun dan undang-undang terkait zakat sebagai pengurang pajak segera berlaku di Aceh. Dan zakat sebagai pengurang pajak harus dimulai dari Aceh karena zakat yang dikumpulkan oleh Baitul Mal Aceh sama dengan pajak sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD),” kata Tgk Irawan Abdullah.

Wakil Ketua F-PKS DPR Aceh itu menambahkan berdasarkan informasi yang diperolehnya tentang materi zakat sebagai pengurang zakat di Aceh (implementasi pasal 192 UU PA) bahwa saat ini sedang dibahas pada tingkat kementerian dan usulan tersebut sudah sampai di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Dan secara subtansial materinya disetujui akan tetapi ditolak untuk masuk pada PP Klaster Kemudahan Berusaha  yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Sehingga diperlukan dukungan serius dari Pemerintah Aceh untuk hal tersebut. Apalagi pembahasan RPP Cipta Kerja dijadwalkan berakhir 02 Febuari 2021 mendatang.

 “Kami meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh untuk segera menyurati Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait supaya klausul zakat sebagai pajak dapat dilaksanakan di Aceh,” pungkas Tgk Irawan Abdullah.* [Mur/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X