D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
|
Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?Rabu, 15 Jan 2025 15:25 |
JAKARTA (voa-islam.com) — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ia mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dan agar ke depannya tidak lagi membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi urusan Pendidikan agar ketiga kementerian segera mencabut SKB tersebut pasca-dikeluarkannya putusan MA.
“Harusnya dalam konteks merdeka belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak dalam draf/persiapan seluruh kegiatan dan aturan yang akan dibuat, sudah dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menjadi contoh bagi para peserta didik. Pada kondisi di mana pandemi Covid-19 menghadirkan kecemasan, jangan sampai urusan sistem pendidikan nasional menghadirkan kecemasan baru karena mengabaikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI 1945,” kata Hidayat saat tampil sebagai Pembicara Kunci dalam acara Webinar Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021 yang diselenggarakan oleh UIN Syarif HidayatuLlah Jakarta, Ahad (9/5/2021) seperti dilansir laman gontornews.com.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjelaskan, keputusan MA bahwa SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dikarenakan bertentangan dengan sejumlah aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jauh sebelum itu, Hidayat juga telah menyoroti sejak awal diterbitkannya SKB tersebut bahwa tidak hanya bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang, namun juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 31 ayat (3) tentang tujuan Pendidikan Nasional yakni meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, ia menyayangkan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri yang tidak segera mencabut keputusan bersama tersebut hingga harus diuji dan diputuskan di MA.
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
|
Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?Rabu, 15 Jan 2025 15:25 |