Selasa, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 2 November 2021 23:31 wib
3.487 views
Pemahaman Ilmu Pernikahan Masyarakat Minim, Legislator Minta Fungsi KUA Dioptimalkan
BEKASI (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid, dalam rangkaian Reses ke- 6 Masa Persidangan 1 tahun 2021-2022, Kamis (14/10), menyerap Aspirasi warga di RW 04 Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Nur Azizah temui masih minimnya peran KUA dalam melakukan pembekalan pra Nikah di Masyarakat, khususnya terkait Syariat dalam pernikahan.
“Di dapil masih banyak saya temui fenomena masyarakat yang belum paham terkait syariat dan syarat-syarat sah nya penikahan, khususnya bagi yang muslim. Tidak hanya bekal ilmu dalam mengarungi rumah tangga saja yang harus dibekali, tapi ilmu-ilmu syariat terkait sahnya suatu pernikahan itu masih minim dipahami," kata Nur Azizah.
Fenomena ini ditemui Nur Azizah, salah satunya saat bertemu Sudarmono, Tokoh Agama di Teluk Pucung. Sudarmono menyampaikan permasalahan terkait masih minimnya peran KUA memberikan pemahaman, terkait siapa saja yang dapat menjadi wali penikahan dan tidak boleh menjadi wali bagi calon mempelai Wanita.
“Terkait masalah pengurusan pernikahan, perlunya masyarakat memahami tentang Undang-undang pernikahan. Karena jujur saja kami di masyarakat berdosa juga, ketika ada masyarakat kita pertama, yang menikah di bawah umur. Kedua, masalah perwalian. Ini yang masih sering dianggap gampang, oleh para penghulu," kata Sudarmono.
Ia mencontohkan bahwa ada beberapa warga di wilayahnya, perempuan yang hendak menikah, dan baru diketahui adalah anak hasil hamil di luar nikah. Dimana secara syariat perwalian itu tidak boleh jatuh kepada ayah biologis.
“Tapi faktanya, penghulu menganggap itu enteng, dan menikahkannya begitu saja. Padalah pernikahan ini adalah ibadah, hukum syariat ini tidak boleh dianggap enteng,” ungkapnya.
Kepengurusan pernikahan ini harus dilihat secara serius, karena kekurangpahaman masyarakat dan juga ketidaktahuan penghulu atau KUA terkait masalah perwalian ini. Berakibat fatal.
“Tidak hanya edukasi bagi para penghulu. Harus ada sosialisasi secara langsung dari KUA. Jika fenomena ini terus berlanjut maka banyak pernikahan yang tercatat namun pada dasarnya tidak sah secara agama. Ini tentu sangat miris," imbuhnya.
Melihat fenomena ini Nur Azizah menegaskan bahwa di sini menjadi tanggung jawab besar bagi Kementerrian Agama, sebagai Sokoguru Agama bagi seluruh agama di Indonesia. Masalah hukum perkawinan ini tidak boleh dianggap sepele.
Nur Azizah menyebutkan, di sini peranan para penyuluh agama di setiap KUA menjadi sangat penting. Materi penyuluh agama terkait hukum dan syarat sah nya pernikahan dalam Islam ini harus dapat dipastikan dipahami dan dipraktikan dengan baik oleh masyarakat.
“Jika kedepannya masih terjadi fenomena ini, maka jangan sungkan untuk mendokumentasikan, lalu melaporkannya kepada Kementerian Agama, saya juga turut mengawasi, agar menjadi perhatian khusus bagi Kemenag RI dalam optimalisasi fungsi KUA," pungkas Nur Azizah.*[Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!