Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.302 views

Legislator: Sejahterakan Rakyat, Penerimaan Pajak Akan Meningkat

JAKARTA (voa-islam.com)--Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pajak dengan topik bahasan Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022.

Salah satu capaian yang disampaikan Dirjen Pajak, yaitu tentang Penerimaan Pajak tahun 2021 yang mencapai 103,9% Target APBN atau Tumbuh 19,2%.

Menanggapi laporan ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan apresiasinya.

“Sudah semestinya kita memberikan apresiasi atas capaian penerimaan pajak pada tahun 2021, yang tumbuh 19,2%,” ucapnya.

Namun demikian, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan beberapa hal yang perlu terus diwaspadai.

Pertama, Anis menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikarenakan kondisi mereka yang berada dalam kemiskinan.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, Anis menyampaikan bahwa kondisi masyarakat yang extreme poor, moderate poor dan vulnerable yang sewaktu-waktu bisa turun menjadi poor jika di total jumlahnya mencapai 70%.

“Artinya hanya 30% masyarakat yang bisa dituntut membayar pajak. Melihat dari sisi makro, kita memiliki tugas besar untuk mensejahterakan masyarakat sehingga mereka tidak lagi dalam kondisi extreme poor atau moderate poor atau vulnerable, sehingga mereka berpotensi untuk menjadi wajib pajak,” urainya.

Anis menambahkan jika kesejahteraan masyarakat meningkat, akan berdampak sangat signifikan pada penerimaan pajak.

Kedua, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu euforia dengan realisasi penerimaan yang melebihi target di tahun 2021, karena masih banyak hal yang harus dicermati.

“Salah satunya, pemerintah harus waspada karena kenaikan harga komoditas tidak dipungkiri menjadi salah satu hal yang sedang menguntungkan posisi Indonesia saat ini. Namun masih banyak yang harus dilihat dan dipertimbangkan, bukan hanya kepada pencapaian target karena sementara memang ada beberapa kondisi yang saling terkait,” pungkasnya.

Apalagi, imbuhnya, saat ini pemerintah juga menghadapi tekanan pembiayaan utang dimana beban bunganya masih menjadi ancaman fiskal.

Ketiga, Anis menekankan bahwa tahun 2022 ini diharapkan menjadi tahun awal kebangkitan ekonomi dan kondisi pandemic Covid-19 diharapkan segera berakhir. Dalam situasi yang belum menentu, pemerintah sempat memberikan statement bahwa ada potensi peningkatan keterpaparan virus Covid-19 di bulan Maret atau April 2022.

“Hal ini menjadi peringatan untuk kita semua agar bisa mengantisipasi jika hal itu terjadi,” katanya.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjadi hal yang disoroti Anis.

Anis berharap Dirjen Pajak bisa menggarap dan memiliki target PPS yang lebih jelas di tahun 2022 sehingga penerimaan pajak semakin baik. Walau demikian ia tetap mengingatkan bahwa program pengampunan dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dilakukan secara sukarela ataupun tidak, jelas mencederai prinsip keadilan.

“Jangan sampai muncul pemikiran dari wajib pajak apabila ada pengampunan jilid satu, jilid dua, dan akan ada lagi jilid selanjutnya dimasa mendatang,” ujarnya.

Pemerintah harus bekerja keras mencapai target penerimaan di tengah tekanan pembiayaan utang. Harus juga diwaspadai volatilitas nilai tukar dan kenaikan suku bunga di tahun 2022 yang akan membuat porsi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak semakin melebar.

Terakhir, politisi senior PKS ini mengingatkan kepada pemerintah terutama Dirjen Pajak untuk tetap konsisten tidak membebankan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, Juga atas jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan jasa lainnya.

Anis mengingatkan agar pemerintah konsisten dengan hal ini, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang dan jasa tersebut menjadi barang dan jasa kena pajak, namun tidak dipungut/dibebaskan dari pengenaan pajak sebagian atau seluruhnya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Hal ini tentu dapat membuka ruang bagi Pemerintah untuk melakukan pengenaan tarif atas barang dan jasa tersebut,” pungkasnya.*[Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:48

Memalak Rakyat dengan Pajak