Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.319 views

PKS: PHK Dipermudah, JHT Dipersulit, Pekerja Semakin Terhimpit

JAKARTA (voa-islam.com)--Jumat, 11 Februari 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa dana JHT bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun. 

Aturan tersebut langsung mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pekerja yang sangat rentan terdampak dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini. Bahkan dalam sebuah petisi online, sejak dimunculkan, hingga saat ini sudah diikuti oleh ratusan ribu orang yang menolak pemberlakuan Permenaker tersebut. Maka dari itu, pemerintah harus mendengar suara dari masyarakat, bahwa kebijakan tersebut sangat kontra produktif dengan keadaan seperti sekarang ini. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng menegaskan, “Bahwa kebijakan tersebut sangat tidak masuk akal. Dilain sisi pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, namun di satu sisi pencairan dana JHT dipersulit. Pemerintah telah melakukan kezaliman kepada para pekerja”.

Martri Agoeng menambahkan, bahwa aturan tersebut harus ditolak karena justru akan semakin menambah kesengsaraan bagi para pekerja dan dampaknya, akan semakin menyulitkan pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak setelah tidak lagi berstatus sebagai pekerja. 

Martri Agoeng menilai bahwa pemerintah telah gagal dalam melakukan upaya antisipasi yang diperlukan untuk menghadapi gelombang PHK yang muncul akibat dampak dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan wabah pandemi.

Begitu juga, Martri Agoeng melanjutkan pemerintah juga tidak berhasil dalam upaya menumbuhkan rasa percaya terhadap penggunaan dana pekerja yang terhimpun dalam dana Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan yang hingga tahun 2020 lalu sudah mengakumulasi asset sampai Rp 346 trilyun lebih.

Oleh karena itu, Martri Agoeng melanjutkan, Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS menyatakan menolak adanya Permenaker no 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang sudah dikeluarkan oleh Kemenaker dan mendorong DPR RI untuk melakukan audit investigative terhadap penggunaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh, terutama terhadap penggunaan dana Jaminan Hari Tua, serta mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permenaker tersebut karena sangat memberatkan para pekerja.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X