Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.901 views

UU Terorisme Untuk Pemilu; Nalar Keblinger?

Oleh: Harits Abu Ulya (Pengamat Terorisme & Dir CIIA)

Munculnya wacana Menkopolhukam RI Wiranto yang akan menggunakan UU Terorisme untuk tangani hoaks terkait pemilu memantik munculnya keprihatinan banyak pihak terutama dari komponen yang cukup paham terkait substansi UU Terorisme dan relasinya dengan persoalan pemilu.

Publik kiranya perlu paham bahwa diksi "terorisme" pada aspek konotasi atau definisi itu "No Global Cocencus" (tidak ada kesepakatan global). Setiap negara yang membuat regulasi (UU Terorisme) cenderung memberikan pemaknaan peyoratif dan determinasi kepentingan politik rezim menjadi sumbu putarnya.

Karena sejatinya definisi terorisme dalam UU tidak lahir dari ruang hampa, melainkan hadir dari konteks tertentu yaitu isu politik keamanan baik level domestik maupun global dengan segala bentuk relasi dan paradigmanya.

Dan paska perdebatan panjang di parlemen akhirnya Indonesia punya UU terorisme terbaru yaitu UU No 5 tahun 2018 Perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dan definisi terorisme di artikulasikan pada pasal 1 ayat (2);

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

Mengacu definisi di atas, publik bisa menakar wacana Menkopolhukam Wiranto seperti yang terekam oleh banyak media: "Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme," [Wiranto, 20 Maret 2019]

Pernyataan Wiranto adalah jelas tafsir subyektif terhadap definisi yang termaktub dalam UU Terorisme No 5 Tahun 2018.

Padahal sederhana, jika ada pihak tertentu yang sengaja menghalangi ke TPS, dan menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya itu bisa dipidana baik dengan cara menebar hoaks atau bukan hoaks. Substansi UU pemilu masih menjangkau persoalan tersebut dan bahkan tidak perlu UU terorisme dipakai. Kalau masih butuh payung hukum yang lebih kuat, UU ITE masih relefan dengan persoalan hoaks.

Tafsiran Wiranto soal hoaks sebagai kekerasan verbal atau non verbal dan dianggap relevan dengan definisi terorisme adalah niscaya karena frase-frase dari definisi terorisme masih membuka peluang penafsiran yang elastis. Namun Alur logikanya Wiranto bisa di anggap keblinger meski terkesan benar. Publik dengan mudah menangkap itu "nalar otak otik matuk-otak atik gatuk" sebagai bentuk upaya menampilkan sikap represif yang vulgar karena kepentingan politik kekuasaan.

Terkesan rezim memegang otoritas tunggal untuk menafsirkan secara subyektif sesuai kepentingan dan tidak perlu lagi terikat pakem.

Dari sisi lain, dari wacana Wiranto publik pun sadar pentingnya "badan pengawas" seperti yang telah di rekomendasikan UU Terorisme untuk segera dibentuk. Paling tidak badan tersebut bisa memberikan fungsi pengawasan termasuk kontrol jangan sampai rezim melakukan "abusse of power" (menyalah gunakan kekuasaan) melalui piranti hukum (UU) yang ada.

Jangan sampai hanya karena ingin memenuhi syahwat kekuasaan dan kepentingan politik opuntunir lainya akhirnya membajak substansi UU dan suka-suka memberi penafsiran dan penggunaannya.

Rezim perlu melek, bahwa publik menyaksikan adanya paradok atau anomali pada aplikasi UU Terorisme. Sebagai contoh aktual; apakah kelompok OPM oleh rezim di labeli sebagai kelompok teroris?

Meskipun memenuhi semua unsur dan sarat untuk dikatagorikan sebagai kelompok teroris dan bisa ditangani dengan payung hukum UU Terorisme. Aneh bin ajaib, justru Menkopolhukam mewacanakan penanganan hoaks dengan UU Terorisme.

Rasanya nurani dan nalar yang sehat akan membaca ini adalah sikap "adigang adigung adiguno" pada akhirnya kalau tidak ada kontrol berpotensi melahirkan "State Terrorism", dan ini sangat bahaya apalagi untuk iklim demokrasi yang dikembangkan di Indonesia. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X