Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.241 views

Minyak Curah Dilarang, Rakyat Kecil Meradang

 

Oleh: Khamsiyatil Fajriyah

Tanggal 7 Oktober lalu, menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mengumumkan akan melarang peredaran minyak curah di pasaran mulai Januari tahun 2020. Masyarakat pun meradang, karena bagi mereka minyak curah adalah alternatif juga solusi mendapatkan minyak lebih murah di tengah mahalnya harga bahan makanan yang lain.

Setelah diprotes oleh masyarakat, Enggar pun berkilah bahwa bukan pelarangan yang dimaksud. Tetapi per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai ke pelosok-pelosok desa. Enggar beralasan bahwa minyak goreng curah tidak terjamin higienitas dan kehalalannya. Dalam perjalanan rantai distribusinya dengan wadah terbuka, minyak curah rentan terkontaminasi air serta binatang. Menurutnya pula, minyak curah rentan dicampur minyak jelantah oleh pedagang nakal, di samping tidak memiliki gizi seperti minyak goreng kemasan. Harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak eceran sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp11.000/liter.

Apapun alasannya, keputusan Menteri Perdagangan semakin menambah kesulitan di tengah-tengah masyarakat. Kebijakan ini sama sekali tidak mempedulikan bagaimana masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhannya. Sebutlah kenaikan tarif listrik, pajak, dan kenaikan harga bahan pangan. Itu semua hasil dari kebijakan pemerintah yang tidak bijak.

Bila pemerintah memang berniat tulus menyediakan minyak goreng berkualitas, meniadakan minyak curah yang murah meriah dan terjangkau oleh masyarakat bukanlah solusi. Seharusnya pemerintah memiliki perangkat pengawasan dan kontrol kelayakan produk bagi konsumen. Dimulai dari edukasi secara sistemik bagaimana seseorang harusnya memiliki kesadaran pribadi untuk memproduksi dan menjual barang yang baik dan halal. Adanya kejujuran, tanpa ada unsur penipuan, bukan semata-mata karena pengawasan pemerintah tetapi karena dorongan ketakutannya kepada Sang Pencipta. Jadi bukan hanya dengan mekanisme pendaftaran produk dan uji kualitasnya yang menghabiskan banyak biaya.

Penetapan harga juga bukan langkah yang tepat, karena penetapan  harga akan menimbulkan masalah baru, tidak sesuai dengan mekanisme pasar dan akan merugikan salah satu pihak. Yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kepastian ketersediaan barang di sisi mereka dan kemampuan untuk memenuhinya. Tapi semua itu mustahil dilakukan di sistem ekonomi kapitalis.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, masyarakat dibina hanya memiliki orientasi materi, memproduksi barang kemudian menjualnya hanya berhitung untung dan ruginya. Tidak ada halal dan haramnya, apalagi pahala dan dosa. Sistem ekonomi kapitalis juga hanya berpihak kepada kapitalis, para pengusaha atau pedagang besar. Maka produsen kecil akan berada dalam kondisi hidup segan matipun tak mau, bersaing dengan pengusaha besar yang didukung sepenuhnya oleh negara.

Bila melihat bagaimana Islam mengatur ketersediaan barang berkualitas sebagai kebutuhan masyarakat, kita akan melihat kesempurnaannya. Secara konsep, Islam telah melarang penipuan yang keji pada aktifitas perdagangan, termasuk memproduksi barang dan menjualnya kepada konsumen. Dan yang boleh diproduksi untuk kepentingan masyarakat luas adalah barang yang halal dan thoyib. Dan sebagai pengatur urusan umatnya, pemerintahan Islam memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya, baik secara langsung atau tidak langsung.

Tidak berhenti di konsep, Islam juga memiliki mekanisme menjaga kualitas barang hingga ke tangan konsumen. Ada qodhi hisbah yang bertugas mengontrol aktifitas perdagangan di tengah-tengah masyarakat, dibantu oleh syurthoh (polisi), memastikan tidak terjadi penipuan dalam semua transaksi. Khalifah Umar bin Khattab Ra. sebagai seorang kepala negara sudah mempraktekkannya dengan mengangkat seorang qodhi hisbah bernama Syifa' untuk berpatroli di pasar Madinah. Beliau sendiri juga ikut mengawasi produksi pangan oleh produsennya.

Kita pernah mendengar kisah Mahsyur tentang seorang penjual susu yang ingin mencampur susunya dengan air, tetapi urung karena teguran sang anak gadis karena ketakwaannya kepada Allah SWT. Dan Khalifah Umar mendengar percakapan kedua ibu dan anak ini di tengah patroli beliau di malam hari. Semua itu ditegakkan bukan karena kepentingan personal ataupun pengusaha besar, tetapi karena ketaatan kepada Allah dan Rasulullah. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

 

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X