Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.263 views

Kalau Luthfi “Bendera” Alfiandi Dihukum Penjara

 

Oleh:

Asyari Usman, wartawan senior

 

ANAK muda itu bernama Luthfi Alfiandi. Dia juga dipanggil Dede Luthfi Alfiandi. Polisi menangkapnya pada 30 September 2019. Dengan tuduhan melawan atau menyerang polisi dalam aksi protes revisi UU KPK di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta.  

Luthfi menjadi pendemo yang terkenal. Foto dirinya yang menyandang bendera merah-putih, menjadi viral. Dilihat jutaan orang melalui semua platform media sosial. Heroik di mata publik. 

Apa gerangan tindak pidana yang dilakukan Luthfi? 

Menurut dakwaan jaksa, Luthfi berniat melakukan keonaran atau kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di DPR itu. Ada beberapa pasal KUHP yang didakwakan. Pertama, pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1. Kemudian, pasal 170. Yang ketiga, pasal 218. Inilah yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

Dakwaan yang berlapis. Ada kesan, para penguasa ingin anak muda ini mendekam di penjara. Ingin agar dia diberi pelajaran. Supaya anak-anak muda lainnya menjadi ciut. Padahal, di kamus anak-anak setara STM tidak ada kata “ciut”. 

Kalau sekiranya Luthfi dijatuhi hukuman penjara, apa yang akan terjadi? 

Anak muda usia 20 tahun ini akan semakin terkenal. Semakin dicintai publik. Dia akan menjadi pahlawan. Menjadi simbol perlawanan terhadap kesewenangan. 

Para penguasa, khususnya Polisi, mungkin akan melihat Luthfi sebagai terpidana. Polisi mungkin juga puas kalau dia dihukum. Tidak begitu anggapan publik. Luthfi akan diingat sebagai anak muda bersih yang berani menghadapi risiko maut melawan kezliman penguasa. 

Bagi publik, kasus Luthfi itu sendiri adalah bentuk kesewenangan. Bisa juga dilihat sebagai wujud dari kecengengan Polisi. Kenapa begitu? Karena dalam demo anak-anak muda pastilah ada lempar-melempar. Unjuk rasa tentulah bukan arena karaoke. 

Lempar batu dan luka adalah ciri demo. Dan bukan petugas keamanan saja yang mengalami cedera. Puluhan pengunjuk rasa juga luka-luka akibat tindak kekerasan para petugas. Dan bahkan ada yang tewas terkena peluru tajam. 

Apakah itu berarti pendemo boleh melakukan tindak kekerasan terhadap Polisi? Tentu tidak. Cuma, Polisi tidaklah perlu menangkap seorang pendemo “tangan kosong” untuk dibawa ke pengadilan. Paling-paling kesalahan Luthfi adalah menunjukkan keberaniannya di tengah situasi yang setiap saat bisa mengancam jiwanya. 

Luthfi bernyali baja. Mungkin ini yang “menjengkelkan” Pak Polisi. 

Penangkapan Luhtfi menjadikan dirinya bintang perlawanan terhadap kezaliman. Hukuman penjara, kalau pengadilan memutuskan begitu, akan membuat anak Ibu Nurhayati itu menjadi lebih top lagi. Dia akan mendominasi pembahasan di media besar dan media sosial. 

Luthfi akan menjadi alat ukur kearifan penguasa. Juga menjadi ukuran kesewenangan dan kecengengan. 

Jangan lupa. Ada aspek lain kasus Luthfi. Sejak kemarin, para politisi oportunis berlomba-lomba “mencari muka” di depan publik. Mereka siap menjadi pahlawan untuk membebaskan anak muda yang viral ini. Siapa tahu tokoh muda legendaris ini bisa diajak masuk ke partai mereka. Untuk bintang masa depan.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X