Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.919 views

Membaca Arah Deklarasi Status Bencana Nasional Presiden Jokowi

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H

Direktur HRS Center

 

PRESIDEN Jokowi telah resmi menetapkan status bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai "bencana nasional" melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 13 April 2020. Sebelumnya ditetapkan status "kedaruratan kesehatan masyarakat" dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan pada saat yang bersamaan ditetapkan pula PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (PP PSBB).

Seiring dengan itu, Presiden menyikapi akibat pandemi COVID-19 dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang menentukan keberlakuannya bukan hanya sebatas dalam rangka penanganan pademi COVID-19, namun juga berlaku terhadap ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Patut dicermati, kedua Keppres tersebut di atas memiliki ‘kandungan’ yang sebenarnya berbeda. Keppres Nomor 11 keberlakuanya menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Keppres Nomor 12 lebih kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Di sisi lain, kedua undang-undang tersebut – selain juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular – menjadi dasar berlakunya PP PSBB. Ditinjau dari aspek keberlakuan secara yuridis sepintas tidak menimbulkan masalah, namun apabila kita melihat secara sosiologis maka menimbulkan pertanyaaan yang sangat serius, yakni menyangkut dampak manakah yang paling dominan dan oleh karenanya harus menjadi prioritas penanggulangan. Jika kita perhatikan dengan seksama rumusan Undang-Undang Penanggulangan Bencana memang mengakui adanya bencana nonalam, termasuk di dalamnya epidemi dan wabah penyakit. Akan tetapi tidak ditemukan pengaturan penanggulangannya. Lain halnya dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, memiliki pengaturan yang jelas, antara lain yang paling pokok adalah menyangkut sistem karantina dan PSBB. Pengaturan demikian tidak ditemui dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, menurut asas hukum “lex specialis derogat legi generali”, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), maka seharusnya yang berlaku adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika begitu halnya, mengapa Presiden medeklarasikan status bencana nasional, yang notabene mengacu kepada Undang-Undang Penanggulangan Bencana? Untuk menjawab hal ini tidaklah dapat dengan pendekatan yuridis semata, ada makna-makna 'simbolik' di balik penetapan tersebut. Asumsi penulis, sepertinya terdapat agenda ‘terselubung’ di balik deklarasi tersebut. Deklarasi tersebut bukan hanya dimaksudkan sebagai respon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat sebab pademi COVID-19, namun juga berlaku terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, dalam Keppres Nomor 12 tidak lagi mencantumkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan sebagai butir mengingat.

Dengan deklarasi Presiden ini, maka keberadaan status ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dalam Perppu Nomor 1 semakin mendapat legitimasi. Hal ini terhubung dengan pemenuhan syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, terbitnya Keppres Nomor 12 lebih dimaksudkan mempertegas alasan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai bidang yang harus ditangani dengan cara-cara luar biasa dan menyimpang dari regulasi yang ada. Tidaklah mengherankan beberapa ketentuan dalam 12 (dua belas) undang-undang telah dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan Perppu Nomor 1, oleh karenanya pantas Perppu ini dinamakan ‘Perppu Sapu Jagat’.

Kemudian, masih menyangkut status bencana nasional, kita juga tidak tahu periode waktu keadaan ‘kahar’ akibat pandemi COVID-19, sampai berapa lama. Terkait dengan itu, Undang-Undang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa penanggulangan bencana terdiri dari tiga tahap; prabencana; saat tanggap darurat; dan pascabencana. Apakah arah tujuan status bencana nasional lebih terhubung dengan kedaruratan ekonomi ketimbang kedaruratan kesehatan masyarakat. Mengacu kepada pentahapan penanggulangan bencana, maka keberlakuan kedaruratan ekonomi sepertinya akan dimasukkan ke dalam pengertian "tanggap darurat" dan “pascabencana”. Jika ini yang dimaksudkan, maka telah terjadi ‘analogi’ penaggulangan kebencanaan yang sejatinya diperuntukkan untuk bencana alam.

Sangat disayangkan, pemerintah terkesan menutup informasi, perubahan status yang terjadi tanpa adanya penjelasan yang komprehensif. Pada awalnya dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kemudian status kedaruratan kesehatan masyarakat dan sekarang bencana nasional. Belum lagi opsi darurat sipil dalam posisi ‘siap pakai’, jika ternyata dalam pelaksanaan PSBB dianggap gagal. Apakah ada korelasi deklarasi bencana nasional itu dengan opsi darurat sipil? Dengan lain kata, apakah status bencana nasional akan menjadi 'pintu masuk' keberlakuan kedaruratan negara dalam wujud darurat sipil? Semuanya, tergantung sang Presiden.

Kita menanti agenda apa lagi yang diperlihatkan. Bagi rakyat biasa yang terpenting adalah “pengutamaan keselamatan jiwa” yang harus menjadi perioritas bukan yang lainnya.*

Jakarta, 14 April 2020.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X