Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Maret 2017 13:32 wib
8.088 views
Parlemen Israel Sahkan Undang-undang yang Melarang Masuk Pendukung Boykot Tel Aviv
TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Parlemen Zionis Israel mengesahkan undang-undang pembatasan masuk ke negara itu untuk orang-orang yang mendukung boikot terhadap Tel Aviv.
"Knesset (parlemen) meneruskan pembacaan kedua dan ketiga rancangan undang-undang Masuk ke Israel," kata Knesset dalam sebuah pernyataan pada Senin (6/3/2017) malam.
"Visa atau ijin tinggal apapun tidak akan diberikan kepada orang yang bukan warga negara Israel atau penduduk tetap jika dia - atau organisasi atau badan di mana ia aktif - telah sengaja mengeluarkan seruan publik untuk memboikot negara Israel atau berjanji untuk mengambil bagian dalam boikot tersebut," kata sebuah pernyataan.
Israel telah berhadapan dengan sebuah gerakan boikot atas pendudukan hampir 50 tahun mereka terhadap Tepi Barat Palestina tetapi akhir-akhir ini mengintensifkan perlawanan diplomatik dan hukum terhadap gerakan itu.
Gerakan kampanye Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) tersebut untuk memboikot secara global Israel sampai, di antara tuntutan lain, negara itu menarik diri dari semua wilayah Palestina yang mereka duduki.
Israel melihat gerakan ini sebagai ancaman strategis dan menuduhnya sebagai anti-Semitisme - sebuah klaim tak berdasar yang BDS sangkal.
Surat kabar Haaretz mengatakan bahwa kata-kata dari undang-undang baru itu menyebabkan terbuka kemungkinan bahwa itu bisa digunakan terhadap warga Palestina yang tinggal di Israel sebagai penduduk sementara, sementara aplikasi mereka untuk tinggal permanen sedang dipertimbangkan.
Proses aplikasi semacam itu diperlukan oleh warga Palestina yang mencari hak tinggal dengan pasangan Palestina-Israel mereka.
Tahun lalu pemerintah Israel menolak untuk memperbarui dokumen perjalanan dari aktivis menonjol BDS Omar Barghouti.
Keluarganya adalah warga Palestina tapi dia lahir di negara Teluk Qatar.
Ia menikah dengan seorang warga Palestina-Israel dan dengan demikian memiliki status penduduk tetap, meskipun kewarganegaraan tidak penuh.
Tapi Menteri Dalam Negeri Aryeh Deri telah mempertimbangkan mencabut izin tinggal Barghouti, kementerian itu mengatakan. (st/TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!