Kamis, 21 Safar 1448 H / 6 Agutus 2026 14:59 wib
93 views
Diduga Terlibat Aktivitas LGBT, Suami Beristri Digerebek Warga dan Diusir dari Kampung
BOGOR (voa-islam.com) – Sebuah peristiwa yang mengundang perhatian publik terjadi di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Seorang pria yang telah berstatus suami dan memiliki anak digerebek warga saat berada di rumah kontrakannya bersama dua pria lain. Peristiwa ini memicu keresahan masyarakat hingga berujung pada sanksi sosial terhadap yang bersangkutan.
Penggerebekan bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Setelah pengawasan dilakukan, warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tiga pria berada di dalam rumah, termasuk pemilik kontrakan yang diketahui telah berkeluarga.
Temuan itu membuat suasana kampung menjadi geger. Ketiga pria kemudian digiring keluar rumah dan diamankan ke balai desa guna menghindari amuk massa yang mulai berdatangan ke lokasi.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan warga dipicu oleh laporan dan keresahan masyarakat yang menduga adanya aktivitas "penyimpangan seksual" LGBT di rumah kontrakan tersebut.
"Diduga LGBT, dari masyarakat kan sudah pada resah seperti itu," ujar Eddy, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil pendataan, dua pria yang berada di lokasi diketahui berasal dari luar Desa Tarikolot. Sementara pemilik kontrakan merupakan suami dari seorang perempuan yang merupakan warga asli desa tersebut.
Melalui musyawarah yang melibatkan warga, aparat desa, dan pihak kepolisian, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum. Warga sepakat menjatuhkan sanksi sosial kepada pemilik kontrakan dengan meminta yang bersangkutan tidak lagi tinggal di lingkungan desa.
"Karena istri dan anaknya warga asli situ, mereka tetap boleh tinggal. Yang tidak diperbolehkan tinggal lagi adalah suaminya. Sementara dua tamu lainnya sudah dipulangkan," jelas Eddy.
Menurut kepolisian, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga setempat. Ketiga pria juga sempat diamankan ke balai desa untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dari massa yang telah berkumpul.
Saat ini, dua pria yang berasal dari luar daerah telah dipulangkan ke tempat asal masing-masing. Sementara itu, pemilik kontrakan diminta tidak kembali menetap di Desa Tarikolot. Adapun istri dan anaknya tetap diperbolehkan tinggal karena merupakan warga asli setempat.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berdampak pada ketertiban lingkungan sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan dalam rumah tangga, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang tertib dan tidak mengedepankan tindakan main hakim sendiri. [PurWD/Grid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!