Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Agutus 2015 09:45 wib
20.469 views
Surat FPI untuk Presiden Jokowi tentang Bangkitnya Ideologi Komunis
Nomor : -
Perihal : Pernyataan Sikap Terhadap Bangkitnya Ideologi Komunisme
Lampiran : -
Kepada Yth.
Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bismillahirohmannirrohiim
Sehubungan dengan makin berkembangnya wacana permintaan maaf Negara kepada PKI dan menguatnya gerakan social politik yang berazaskan pada ideologi komunisme, maka kami Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam dengan ini menyampaikan beberapa pandangan dan aspirasi sebagai berikut :
Pertama : bahwa saat ini Front Pembela Islam mensinyalir terdapat upaya – upaya pemutarbalikan fakta yaitu dengan menjadikan PKI (Partai Komunis Indonesia) beserta anggota dan simpatisannya adalah merupakan korban kejahatan oleh Negara, TNI dan Umat Islam. Pandangan dan serbuan informasi yang memposisikan PKI beserta anggota dan simpatisan adalah korban telah disebarluaskan secara massif, sistematis dan terstruktur melalui berbagai sarana, mulai dari media massa, baik cetak maupun elektronik. Upaya rekonstruksi sejarah keganasan dan kebiadaban PKI ini, bahkan mulai masuk kedalam kurikulum pendidikan dengan menghapus berbagai mata pelajaran yang menggambarkan kekejaman PKI. Saat ini, informasi yang disebarkan adalah seolah – olah PKI dan kaum komunis bersikap pasif dan hanya merupakan kambing hitam politik semata, tanpa menyebut satupun aksi – aksi sepihak dari PKI beserta simpatisannya dalam melakukan terror kepada rakyat Indonesia dan ulama. Agenda utama rekonstruksi sejarah dengan memposisikan PKI sebagai pelaku kejahatan menjadi seolah PKI korban kejahatan, adalah untuk melegalkan ideolog komunis berkembang di Indonesia dan membangkitkan kekuatan politik komunis baik dalam bentuk Partai maupun organisasi massa. Hal ini adalah tentu sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedua : bahwa saat ini, para anggota PKI beserta simpatisan dan keluarganya tengah melakukan konsolidasi kekuatan melalui berbagai cara dan sarana, yang diantaranya adalah melalui Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 (YPKP 65) maupun Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba). Yayasan komunis yang berkedok kemanusiaan ini jelas dan terang benderang memiliki agenda untuk merekonstruksi sejarah serta melakukan gerakan politik yang berbasiskan ideologi komunisme yang dikamuflase sebagai ideologi MDH (Materialisme Dialektika Historis), dan juga melakukan regenerasi dan kaderisasi guna menyebarluaskan ideologi komunisme dikalangan anak muda. Hal ini berarti kaum Komunis di Indonesia kembali menggunakan taktik gerakan bawah tanah atau kamuflase politik dalam menyebarkan Ideologi Komunis sekaligus membangun kekuatan politik mrelalui mantel kemanusiaan.
Ketiga : bahwa para anggota PKI beserta simpatisan dan keluarganya saat ini tengah berjuang untuk mencuci dosa sejarah PKI melalui pintu masuk atau menunggangi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, melalui sarana politik hukum ini, para anggota PKI beserta simpatisan dan keluarganya dan kaum neo komunis, berusaha untuk memperoleh posisi politik serta melakukan politik balas dendam terhadap TNI dan umat Islam. Dalam dokumen YPKP 65, jelas termuat agenda politik bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi ini adalah cara paling halus yang digunakan oleh eks anggota PKI, keluarga maupun simpatisannya guna menghidupkan kembali Ideologi komunis dan membangkitkan kembali PKI. Dengan menunggang agenda Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini kaum Komunis Indonesia tengah menampilkan Komunisme yang berwajah humanis untuk menarik simpati rakyat dan memanipulasi umat. Titik tolak kaum komunis dalam agenda Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini adalah semata – mata mengungkap peristiwa pasca pembunuhan 6 jenderal, tanpa mengungkap peristiwa tahun tahun sebelumnya, dimana PKI merajalela melakukan terror politik bahkan menbunuh rakyat, umat Islam dan Ulama serta lawan politiknya. Peristiwa pasca pembunuhan 6 Jenderal inilah yang menjadi tujuan kaum komunis untuk disebut sebagai “kebenaran” dengan mengabaikan kebenaran sejarah perilaku teror dan pembunuhan politik PKI beberapa tahun sebelumnya. Sementara istilah Rekonsiliasi yang dimaksud oleh kaum komunis Indonesia adalah diterimanya serta dilegalkannya ajaran komunisme serta diihidupkannya kembali Partai Politik Komunis di Indonesia.
Keempat : bahwa gerakan mengembalikan ideologi komunisme dan pemutarbalikan sejarah ini memanfaatkan kelemahan pemerintahan saat ini, yaitu dengan memanfaatkan sindrom popular demokratik yang tengah menghinggapi para elit politik nasional. Pemanfaatan sindrom popular demokratik yang menjangkiti para elit politik saat ini sangat sejalan dengan agenda kaum komunis internasional yang tengah menjalankan taktik politik “Komunisme Popular Demokratik” untuk menyembunyikan watak dan karakter Totaliter dari idelogi komunis.
Kelima : bahwa dengan memanfaatkan rezim politik “ elektoral popular demokratik” saat ini, kaum komunis Indonesia melakukan infiltrasi ke seluruh lini pemerintahan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, baik nasional maupun level politik elektoral lokal. Hal ini tentu saja akan menjadi bom waktu bagi masa depan politik Indonesia dan merupakan ancaman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam jangka panjang.
Keenam : Front Pembela Islam berpendapat bahwa upaya – upaya eks anggota PKI maupun keluarganya beserta pengikut ideologi komunisme di Indonesia untuk ngotot memaksakan keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui proses legislasi, hanya akan menguras energi bangsa dan menjebak kehidupan berbangsa dan bernegara kepada persoalan masa lalu yang akan menghalangi kemajuan kehidupan bangsa dan bernegara. Potensi gesekan antar komponen masyarakat maupun benturan fisik di level grass root akan membelenggu rakyat dari kemajuan dan kembali membuka luka lama umat Islam yang menjadi korban teror dan pembunuhan politik yang dilakukan oleh PKI.
Berdasarkan hal hal diatas maka, Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam mendesak Presiden Republik Indonesia :
1. Menolak rencana permintaan maaf oleh Presiden Republik Indonesia kepada keluarga PKI atau simpatisannya.
2. Agar Presiden Republik Indonesia bersikap tegas terhadap kebangkitan ideologi dan gerakan yang berbasiskan komunisme dengan menggunakan UU No. 27 Tahun 1999 Jo Pasal 107a – 107e KUHP.
3. Menarik RUU KKR dari proses legislasi di DPR karena telah terbukti merupakan agenda dari kaum komunis dan ditunggangi oleh oknum – oknum eks anggota PKI untuk menyebarkan ideologi komunisme serta menyandera bangsa Indonesia dalam perangkap perselisihan masa lalu dan ajang balas dendam kaum komunis terhadap TNI serta Umat Islam.
Demikian kami sampaikan surat ini agar dapat menjadi perhatian.
Jakarta, 22 Syawal 1436 H / 8 Agustus 2015
Hormat Kami
Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam
KH. Shabri Lubis H. Hasanudin
Ketua Umum Sekretaris Umum
Tembusan :
Yth. Wakil Presiden RI
Yth. Ketua MUI
Yth. Rais Aam PBNU
Arsi
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!