Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.237 views

Jangan Terkecoh oleh Alasan Subjektif Penangguhan Penahanan Ahok

Oleh: Ketua Majelis Wakaf DPP. Perhimpunan Al-Irsyad Mu'adz Masyhadi S.H



Penangguhan/pengalihan penahan ada dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif.Alasan objektif, penangguhan penahanan terhadap seorang dengan status terdakwa diatur dalam pasal 31 ayat 1 yang berbunyi; "Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penutut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

"Sementara rincian syarat-syarat penangguhan penahan di perjelas dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP. Alasan subjektif dapat dijelaskan; Penangguhan penahan atau pengalihan penahan dalam kasus penodaan agama sangat tidak di mungkinkan untuk dikabulkan penangguhan penahan tersebut karena dari beberapa kasus tentang penodaan agama tidak pernah terjadi penangguhan atau pengalihan penahanan. Apabila penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan terhadap Ahok dikabulkan oleh hakim maka ini berakibat sangat mencoreng atau preseden buruk bagi perkembangan hukum di tanah air yang kita cintai ini, karena alasan subjektif tidak ada satupun yang mendukung alasan penangguhan tersebut.

Perlu diketahui bahwa saat ini Ahok sudah tidak lagi menjabat sebagai gubernur. Ahok sudah tidak punya kegiatan yang menyangkut untuk kepentingan umum karena tugas sebagai gubernur sudah di gantikan oleh wakilnya Djarot sebagai PLT. Alasan subjektif tersebut dengan uraian bahwa Ahok tidak menjabat lagi maka tidak ada alasan untuk penangguhan penahanan.

Perlu diketahui perintah penahan melalui sebuah penetapan hakim dalam proses persidangan,namun yang terjadi pada kasus ahok adalah perintah penahan tertulis,tergabung dalam sebuah keputusan pengadilan.

Dalam perkembangan hukum di indonesia tidak pernah ada penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan yang sudah tercantum dalam sebuah putusan demikian yang terjadi pada kasus ahok adalah perintah penahan tertulis dalam amar putusan.

Oleh karena itu, seluruh pihak baik yang berkepentingan atau seluruh lapisan masyarakat,yang pro ahok atau kontra ahok untuk memandang kasus tersebut sebagai kasus hukum murni atau menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum yang memeriksa perkara tersebut.

Tertanda:

Ketua Majelis Wakaf Perhimpunan Al-Irsyad, Muadz Masyhadi S.H

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Pers Rilis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X