Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
AKSI SOLIDARITAS
FORUM LINTAS GENERASI : BEM, PEMUDA DAN RAKYAT
Kesombongan nasionalisme pada era perang dunia kesatu dan kedua, mampu menimbulkan petaka kemanusiaan maha dahsyat yang menumpahkan darah dan merenggut nyawa jutaan umat manusia, dengan dentuman senjata perang sebagai alatnya. Maka fenomena sejarah terulang di era milenal. Namun globalisasi menggeser nasionalisme, senjata di era globalisasi merupakan aturan (rule/law) yang dijadikan kekuatan untuk mengikat dan memaksa. Meskipun tidak membunuh seperti halnya senjata, tetapi kenyataannya justru lebih mengerikan, harga diri, kehormatan, independensi, dibalik konsiprasi cukong asing dan aseng menarik sedikit demi sedikit nafas rakyat, hingga akhirya sekarat tetapi tidak mampu mati.
Pada kurun waktu satu pekan ini, masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah. Salah satu dari sekian banyak masalah adalah terjadinya kasus penangkapan sejumlah aktivis mahasiswa. Berdasarkan keterangan para aktivis mahasiswa dilapangan dan berbagai informasi yang berkembang dari berbagai media, terdapat adanya indikasi tindakan represif kepada para mahasiswa dalam aksi solidaritas yang diselenggarakan aktivis mahasiswa pada tanggal 20 Oktober 2017 di Jakarta. Beberapa hari setelah peristiwa tindakan represif dan penangkapan terjadi dilanjutkan penetapan status tersangka bagi aktivis mahasiswa oleh pihak kepolisian.
Kaum intelektual yang dalam sejarahnya pengawal abadi keadilan dalam demokrasi, penentang tirani-tirani kekuasaan, bahkan mendorong berdirinya NKRI harus di sikapi dengan bengis oleh pesuruh hukum tanpa perasaan kemanusiaan, seolah mereka bukanlah mahluk sejenis. Padahal mereka hendak menemui orang nomor satu di Indonesia yang telah dipilih oleh rakyat tiga tahun lalu, menyampaikan keprihatinan sebagian besar masyarakat, dan menagih janji-janji kampanye, serta dalam rangka memenuhi undangan orang tersebut yang pernah menyatakan “Saya kangen didemo, nanti kalau demo saya pasti suruh masuk” yang menyebabkan mahasiswa menunggu hingga larut malam. Namun apa daya, orang nomor satu di Indonesia ini tak kunjung datang, dan akhirnya aparatur negara atas nama aturan membubarkan paksa, memukul hingga lebam dan berdarah, dan puncaknya menetapkan 4 orang mahasiswa sebagai tersangka.
Berbagai tindakan yang menimpa sejumlah aktivis mahùasiswa, maka ada beberapa landasan yuridis yang dilanggar diantaranya Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia NO. 39 TAHUN 1999 yaitu : Pasal 24 (1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai. Kemudian Pasal 25 Setiap orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya Pasal 44 Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain HAM, tindakan-tindakan tersebut juga melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 13 Point C bahwa Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lebih lanjut dalam pasal tersebut diuraikan bahwa tugas dari kepolisian adalah melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Selian itu posisi mahasiswa yang hari itu menyuarakan aspirasi juga selaras dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI Pasal 3 bahwa Pendidikan Tinggi berasaskan: a. kebenaran ilmiah; b. penalaran; c. kejujuran; d. keadilan; e. manfaat; f. kebajikan; g. tanggung jawab; h. kebhinnekaan; dan i. keterjangkauan. Kemudian Pasal 13 (1) bahwa Mahasiswa sebagai anggota Civitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya. (3) Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
Berkaitan dengan tindakan-tindakan tersebut, fenomena ini akan mengancam dalam pembangunan demokrasi di Indonesia terutama dalam hak asasi manusia dan adanya indikasi pelanggaran hukum di Indonesia baik Undangu-undang HAM, Kepolisian dan Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan berbagai hal tersebut melalui Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia NO. 39 TAHUN 1999 Pasal 34 bahwa Setiap orang, tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Pasal 33 6 (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Forum Lintas Generasi yang terdiri dari BEM, Pemuda dan Rakyat menyatakan sikap :
1. Mengutuk keras sikap represif aparat kepolisian dalam aksi damai yang dilakukan mahasiswa (BEM) pada tanggal 20 Oktober 2017 di Jakarta
2. Menuntut kepolisian untuk membebaskan aktivis BEM yang sampai saat ini masih ditahan oleh Kepolisian.
3. Meminta kepolisian sebagai alat negara untuk bersikap adil dalam menyikapi aksi/demonstrasi dari berbagai kalangan dan golongan.
Turut Menandatangani
1. Wasmin (Ketua BEM KM UPI 1999)
2. Agus Nugroho (Ketua BEM KM UPI 2002)
3. Muhamad Iqbal (Ketua BEM KM UPI 2002-2003)
4. Triyono (Ketua BEM KM UPI 2004)
5. Agus Salim (Ketua BEM KM UPI 2005)
6. Yusuf Hadikusuma (Ketua BEM KM UPI 2006)
7. Yana Setiawan (Presiden BEM REMA UPI 2007)
8. Irwan Saepuloh (Presiden BEM REMA UPI 2008)
9. Rahman Hamdani (Presiden BEM REMA UPI 2009)
10. Irfan Ahmad Fauzi (Presiden BEM REMA UPI 2010)
11. Ali Mahfud (Presiden BEM REMA UPI 2011)
12. Hamdan Ardiyansyah (Presiden BEM REMA UPI 2012)
13. Dudi Septiadi (Presiden BEM REMA UPI 2013)
14. Achmad Faqihuddin (Presiden BEM REMA UPI 2014)
15. Dede Abdul Fathah (Presiden BEM REMA UPI 2015)
16. M. Guntur Purwanto (Presiden BEM REMA UPI 2016)
17. Ahmad Fauzi Ridwan (Presma BEM REMA UPI 2017
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com