Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Juni 2018 16:40 wib
3.513 views
Surat Terbuka dari Mahasiswa: Pak Menteri Kita Mendustakan Semangat Reformasi
Kepada Yth.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Bapak Tjahyo Kumolo
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua
Selamat pagi Pak Menteri, semoga pak menteri selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan setiap aktivitasnya, terkhusus menjalankan amanah rakyat Indonesia sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri pak, saya Muhammad Fauzan Irvan, Mahasiswa Semester 8 dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat. Saya dibesarkan di Kampus Pendidikan, kampus yang tidak pernah henti melahirkan para pendidik untuk mencetak generasi masa depan Indonesia. Kampus yang insyaAllah paham betul bagaimana etika, moral, dan nilai sopan santun di terapkan oleh setiap individu dalam menjalankan aktivitas keseharian nya.
Ohiya pak, Kalau bapak di \amanahkan Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, saya alhamdulillah di kampus di amanahkan oleh Mahasiswa sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa UPI (BEM Rema UPI). Walaupun sekarang jadi Presiden di Republik Mahasiswa UPI, insyaAllah di masa depan kelak, saya akan menjadi Presiden Republik Indonesia. Mohon doanya pak Menteri.
Selain Presiden BEM Rema UPI, saya juga di amanahkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sebagai Kordinator Wilayah Jawa Barat BEM SI, dengan beranggotakan lebih dari 20 Kampus perwakilan dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Sebagai Kordinator Wilayah BEM SI Jawa Barat, sejujurnya saya sangat kaget ketika mendapatkan Informasi bahwa hari ini Tanggal 18 Juni 2018 di Gedung Merdeka Kota Bandung, akan dilaksanakan pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat. Lebih kaget lagi ketika yang akan di lantik sebagai PLT Gubernur adalah Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan, seorang Perwira Tinggi Polri.
Pak Menteri YTH, saya pikir kebijakan konyol ini tidak jadi di berlakukan, karena awal tahun lalu banyak gelombang protes dari Masyarakat, Akademisi, Politisi dan Mahasiswa. Terlebih yang paling mencolok adalah Aksi Kartu Kuning Jokowi yang di lakukan oleh Ketua BEM UI Zaadit Taqwa, yang salah satu tuntutanya adalah Menolak PLT Gubernur dari Pati Polri. Ketika itu pak Wiranto selaku Menkopolhukam langsung merespon dengan membatalkan wacana tersebut dan di sepakati oleh Kapolri ( https://m.detik.com/news/berita/3882970/wiranto-batalkan-usulan-polisi-jadi-pj-gubernur-kapolri-sependapat ).
Pak Menteri yang bijaksana, alangkah runyam ]nya tata kelola pemerintahan Pak Jokowi kalau antar kementerian saling merespon sikap yang berbeda, ini kan namanya pak Mendagri membuat pak Menkopolhukam dan Kapolri menelan ludah mereka sendiri. Tentu masyarakat menilai kebijakan ini negatif dan terkesan politis.
Pak Menteri yang baik, di samping itu apa bapak lupa, bahwa dalam UU No 2 Tahun 2002 ayat 3 tentang kepolisian Republik Indonesia dijelaskan bahwa Anggota Polri dapat menduduki amanah di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Kepolisian. Seingat pengetahuan saya, Komjen Iriawan masih sebagai Perwira Tinggi Polri aktif. Lalu apa bapak mendustakan ini ?
Pak Menteri YTH , kemudian, di dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat 6, di jelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan Pimpinan tinggi Madya berasal dari kementerian dalam negeri atau pemerintah provinsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permendagri No.74 tahun 2016 menyatakan bahwa selama Gubernur menjalani cuti diluar tanggungan negara, maka ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur sampai selesainya masa kampanye. Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian dalam Negeri atau Pemerintah daerah Provinsi.
Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya tidak termasuk TNI atau Polri. Ruang lingkupnya diatur dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.Jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Pertanyaan nya. Apa Komjen Iriawan adalah pimpinan tinggi madya kementerian atau pemerintah daerah provinsi?
Di sisi lain, dengan hadir nya Polisi sebagai PLT Gubernur, berarti menarik kembali institusi Polisi ke Ranah politik praktis. Karena Gubernur adalah jabatan politik. Tentu hal ini telah menciderai nafas Reformasi yang kita perjuangkan 20 tahun silam, yang banyak mengorbankan waktu, pikiran dan bahkan nyawa rakyat indonesia. Bukan hanya minciderai reformasi, ini juga dapat mendistorsi Demokrasi yang kita anut sebagai asas kita bernegara.
Pak Menteri yang semoga Allah Rahmati, kita ketahui bersama bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisan tentu berbeda dengan Tugas Pokok dan Fungsi seorang Gubernur, bahkan berbeda sekali. Apa pak menteri bisa menjamin, pak Iriawan dapat melaksanakan Tupoksi sebagai PLT Gubernur dengan baik seusai tata kelola pemerintahan? Saya bukan meragukan kapasitas beliau, tetapi saya ingin menegakkan jabatan sesuai tupoksi nya, karena itu prinsip Good Governce dan juga prinsip demokasi.
Pak Menteri YTH, dengan adanya kebijakan ini, saya hawatir akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat kita. Pasalnya hari ini masyarakat sudah terkotak-kotak-an dengan pilihan politik di pilkada Jawa Barat. Dinamika Politik kita hari ini kental dirasakan politik adu domba, politik amarah dan politik identitas. Seharus nya pak Menteri memiliki sensitifitas yang tinggi melihat dinamika ini, bukan malah menanam api . Terlebih di antara empat paslon jawa barat, terdapat satu palson yang alumni institusi polri, bahkan alumni Kapolda Jawa Barat. Tentu kekahwatiran netralitas PLT Gubernur nanti akan banyak di pertanyakan.
Pak Menteri yang baik, saya yakin bapak masih memiliki hati nurani untuk mendengar aspirasi rakyat seperti saya ini. Alangkah bijaksana dan gagah nya bapak kalau pak menteri mengumumkan di publik seraya mengatakan "Berdasarkan Aspirasi dari masyarakat, dan demi terwujudnya kondusifitas masyarakat, dan tercipatnya kesatuan dan persatuan masyarakat, dengan ini saya membatalkan melantik saudara Komjen Pol,Drs.Mohammad Iriawan, saya akan menggantikanya dari pimpinan tinggi kemendagri atau provinsi madya setingkat."
Wah pak, kalau bapak berani mengatakan demikian, kami rakyat Jawa Barat akan standing applause untuk bapak, karena berdiri dan mendengarkan aspirasi rakyat.
Di akhir surat ini, saya berdoa semoga Bapak Presiden RI, bapak mendagri dan seluruh pimpinan negeri ini di berikan kekuatan dan kesehatan, agar dapat memimpin negeri ini menjadi lebih baik lagi.
Sekian surat terbuka dari saya rakyat jawa barat, semoga dapat bermanfaat untuk semua. Hatur Nuhun.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!