Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Oktober 2018 22:10 wib
6.363 views
Terobos Bandara, Preman Projo Hadang Dan Persekusi Kedatangan Habib Hanif Alatas Dan Habib Bahar
MANADO (voa-islam.com) - Senin 15 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 siang di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara telah menerobos masuk dan bercokol di dalam area Bandara puluhan orang yang diduga preman Projo (Pro Jokowi) yang berasal dari PDIP dan Ormas MTI, dengan tujuan untuk menghadang kedatangan dua cucu Rasulullah SAW, yaitu Habib Hanif Alatas dan Habib Bahar bin Smith yang datang untuk berdakwah dan melakukan syiar agama Islam.
Dengan berpakaian serba merah dan pamerkan pedang-pedang terhunus, preman-preman yang beragama Kristen ini menari-nari dan memprovokasi di dalam area Bandara, yang seharusnya merupakan wilayah yang FULL CLEAR dari senjata-senjata tajam!
Dan parahnya lagi aparat polisi bukannya menangkap mereka dan menyita pedang-pedang tajam yang dibawa untuk membunuh dua Ulama yang datang ini, tetapi malah menontonnya seakan ini cuma atraksi topeng monyet!
Rasanya, negeri ini sudah bukan Republik Indonesia lagi, tapi seperti sudah menjadi sebuah kerajaan monarki absolut, dengan Jokowi menjadi Kaisarnya, dan Projo yang menjadi hakim sekaligus polisinya.
Bagaimana tidak, sudah jelas area Bandara harus steril dari aksi dan unjukrasa dan sejenisnya. UU telah dengan tegas menyatakan hal itu. Tapi semua peraturan itu cuma bagai angin dihadapan Preman Projo (Pro Jokowi) dan PDIP.
Dengan seenaknya mereka merangsek masuk ke Bandara untuk menghadang, mempersekusi WNI yang tidak mendukung Jokowi, seperti menghadang rombongan Kyai di Bandara Tarakan Kalimantan Utara, Hj Neno Warisman di Bandara Pekanbaru Riau, dll.
Padahal Hukum menyatakan masyarakat dilarang menyampaikan pendapat atau berdemo di obyek vital transportasi nasional seperti bandara, pelabuhan dan stasiun dan seluruh warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk mentaatinya.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Mei 2017.
Maka jelas melakukan aksi persekusi di Bandara ini adalah sebuah pelanggaran hukum dan menginjak-injak hukum yang berlaku di Indonesia dan jelas wajib dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.
“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).
Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan.
Namun apa arti Hukum bagi Preman Projo (Pro Jokowi) dan PDIP? NOTHING!
Pantauan voa-islam, Lembaga Informasi FPI melalui twitternya terus menyampaikan situasi dan kondisi di Bandara Manado. [ril/syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!