Selasa, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Oktober 2018 23:59 wib
4.683 views
Diduga Menista Agama, IKAMI Minta Presiden Bubarkan Banser
Press Rilis;
PERNYATAAN SIKAP IKATAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA ( IKAMI ) PROPINSI RIAU TERKAIT PEMBAKARAN BENDERA TAUHID UMAT ISLAM DI GARUT JAWA BARAT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA BANSER GP ANSHOR:
Bahwa Banser GP Anshor sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sangat luar biasa terhadap umat Islam antara lain melakukan pembubaran pengajian, melakukan persekusi terhadap umat Islam, ulama dan Pembakaran bendera Tauhid Umat Islam maka dengan ini IKATAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA PROPINSI RIAU Menyatakan sikap:
1. Meminta kepada Pemerintah RI untuk dapat membubarkan Ormas Banser, GP Ansor krn telah melakukan penghinaan terhadap umat Islam dan Ulama.
2. Perbuatan tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP yaitu; "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
2. Meminta kepada aparat Kepolisian RI untuk dapat mengusut tuntas pelaku pembakaran bendera tersebut dan aktor dibalik semua itu;
3. Meminta ormas Banser untuk meminta maaf kepada Umat Islam;
4. Meminta ormas Banser untuk dapat koorporatif atas tindakannya yang sudah dilakukan, dalam pertanggung jawabkan secara Hukum;
5. Diharapkan kepada umat Islam bersikap tenang dalam hal menyikapi persoalan ini dan jangan sampai terpancing dalam hal tindakan provokatif dalam menghadapi PILPRES 2019.
Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan.
Pekanbaru, 23 Oktober 2018
Badan Pengurus Daerah Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI ) Propinsi Riau.
Suharmansyah.SH.MH ( Ketua )
Joki Mardison. SH ( Sekretaris )
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!