Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.912 views

MMI: Banser Membenci HTI, Mengapa Bendera Tauhid yang Dibakar?

Pernyataan Sikap Majelis Mujahidin Tentang Banser Bakar Bendera Tauhid

Peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Kecamatan Limbangan, Jawa Barat, Senin 22 Oktober 2018, ternoda dengan insiden pembakaran Bendera Tauhid oleh oknum anggota Banser (Barisan Serba Guna) Nahdlatul Ulama (NU). Tak hanya Bendera Tauhid yang dibakar. Tapi juga ikat kepala berwarna hitam bertuliskan Kalimat Tauhid La ilaha illa Allah Muhammadur Rasulullah.

Tindakan anarkis anggota Banser yang mengundang kemarahan Umat Islam, justru diapresiasi oleh Ketum GPAnsor, Yaqult Cholil Qoumas dengan mengatakan:

“Tidak ada maksud membakar kalimat tauhidnya, tapi yang dibakar adalah bendera ormas yang sudah dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini merupakan upaya menjaga kalimat tauhid. Tindakan anggota Banser di Garut itu justru sebuah penghormatan terhadap kalimat Tauhid dan bukan perbuatan salah. Bendera itu lebih baik dibakar daripada ada pihak lain yang menaruh di tempat yang tidak semestinya,” kilah Yaqult. (CNNIndonesia.com, 22/10).

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga ngotot, bahwa bendera yang dibakar anggota Banser NU pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut adalah bendera HTI, bukan bendera tauhid. “PBNU meyakini itu bendera HTI, bukan bendera Tauhid,” ungkapnya.

“Sekali lagi bukan lambang tauhidnya, tapi membela lambang ormas yang sudah dilarang. Sikap PBNU, meminta aparat harus tegas,” ungkap Said usai konferensi pers di Aula Lantai 8 Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Berdasarkan alasan dan pernyataan petinggi NU di atas, maka Majelis Mujahidin menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Kebencian dan penolakan terhadap ormas HTI, yang dituduh menyalahgunakan kalimat tauhid, tidak dapat diterima akal sehat. Karena Bendera Tauhid, milik umat Islam, asal usulnya adalah ciptaan Rasulullah Saw. Seperti sikap kita pada Bendera Merah Putih, lambang NKRI, yang digunakan oleh LGBT, Koruptor, kelompok sparatis, misalnya. Apakah kebencian kita pada mereka, lalu boleh membakar bendera Merah Putih? Banser membenci HTI, mengapa Bendera Tauhid yang dibakar? Klaim Banser ini menyelisihi dan bertentangan dengan sikap pemerintah. “Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di laman Kemendagri.

2. Ada pihak yang menuduh mereka yang tersinggung dengan peristiwa pembakaran Bendera Tauhid sebagai pihak yang ingin membesar-besarkan masalah. Bukan membesar-besarkan masalah, tapi membakar Bendera Tauhid merupakan masalah besar dan prinsip, yang dapat memantik api besar. Tindakan membakar bendera bertuliskan kalimat laa ilaaha illallah dengan alasan kebencian hukumnya haram. Apabila pembakaran Bendera Tauhid dilakukan akibat kebodohan, maka pelakunya dihukumi fasiq. Tapi, jika membakar bendera dimaksudkan untuk menunjukkan kebencian pada tulisan kalimat tahuid itu, maka pelakunya kafir, Karena prilaku demikian merupakan penghinaan pada Islam dan Nabi Muhammad Saw.

3. Menkopolhukam Wiranto, menyatakan bahwa, “Pembakaran bendera tauhid yang dilakukan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor merupakan tindakan penertiban. Sebab, kalimat tauhid itu dimanfaatkan oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Siapa pun dan pihak manapun yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk haI-hal negatif yang akan mengganggu ketenangan masyarakat sama dengan mengkhianati pengorbanan para pendahulu kita. Utamanya para santri dan ulama yang telah berkorban untuk NKRI”.

Pernyataan Wiranto ini bersifat intimidatif dan melegalkan tindakan anarkis yang dilakukan anggota ormas, serta mengabaikan hukum. Apabila pemerintah benar-benar menginginkan perdamaian di negeri ini, maka Polisi harus menegakkan hukum secara adil, dengan menindak tegas pelaku pembakaran Bendera Tauhid beserta pimpinannya yang mendukung perbuatan anarkis tersebut. Sesuai pasal 156a KUHPjelas berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”. 

 

Jogjakarta, 25 Oktober 2018

 

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

 

Irfan S. Awwas

Ketua

 

M. Shabbarin Syukur

Sekretaris

 

Menyetujui,

Al-Ustadz Muhammad Thalid

Amir Majelis Mujahidin

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Pers Rilis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X