Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.942 views

Penjelasan LPPOM MUI Terkait Sertifikasi Halal Pasca Berlakunya UU JPH

JAKARTA (voa-islam.com)--Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah resmi berlaku efektif pada 17 Oktober 2019. Dengan adanya UU JPH ini, maka semua produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal. Pasal 4 menyebutkan : Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Adapun produk yang wajib disertifikasi halal adalah sebagaimana tercantum pada pasal 1 ayat 1 UU No. 33 Tahun 2014 dan pasal 1 ayat 2 PP No. 31 Tahun 2019 : Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pelaksanaan sertifikasi halal per tanggal 17 Oktober 2019 dilakukan  pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Berdasarkan Undang-undang tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sebagaimana yang tercantum pada pasal 1 ayat 8 UU No. 33 tahun 2014 dan pasal 1 ayat 12 dalam PP No. 31 tahun 2019, LPPOM MUI bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan/pengujian produk halal. 

Sehubungan dengan penerapan UU JPH per tanggal 17 Oktober 2019 tersebut, maka LPPOM MUI perlu menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Sertifikasi Halal

  1. Berdasarkan siaran pers Kementerian Agama 16 Oktober 2019, Kementerian agama dan BPJPH siap menyelenggarakan jaminan produk halal, sehingga pendaftaran sertifikasi halal produk per tanggal 17 Oktober 2019 dilakukan melalui BPJPH;

  2. Pelaku usaha dapat memilih LPH yang akan melakukan proses pemeriksaan/pengujian produk melalui BPJPH;

  3. LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/pengujian produk apabila pelaku usaha telah melakukan pendaftaran proses sertifikasi halal ke BPJPH dan memilih LPPOM sebagai LPH;

  4. Pelayanan LPPOM MUI dilakukan melalui sistem online Cerol untuk LPPOM MUI Pusat dan beberapa LPPOM MUI provinsi yang telah menerapkan Cerol;

 

  1. Ketentuan Peralihan

  1. Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran ke LPPOM MUI sebelum 17 Oktober 2019, akan diproses lebih lanjut tanpa harus melakukan pendaftaran kembali ke BPJPH.

  2. Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal pasal 58, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI sebelum Undang-Undang JPH berlaku, maka tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;

 

  1. Lain-lain

  1. LPPOM MUI telah memiliki perangkat dalam menunjang proses pemeriksaan dan mendukung perusahaan dalam pemasaran produk :

    1. Akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dan UAE.S 2055.2 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN);

    2. Mendapatkan sertifikat pengakuan dari Emirates Autorithy for Standardization and Metrology (ESMA) sehingga dapat diterima di negara Timur Tengah;

    3. Didukung Lab Halal yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari KAN;

    4. Dukungan penuh Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah diadopsi oleh 45 lembaga sertifikasi halal luar negeri dari 26 negara;

  2. Kantor LPPOM MUI telah tersebar di 34 provinsi dan 4 kantor perwakilan di luar negeri;

  3. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, LPPOM MUI menyediakan berbagai akses melalui berbagai saluran :

    1. Website : www.halalmui.org

    2. Email : info@halalmui.org dan services@halalmui.org

    3. Layanan Call Center : 14056

    4. Layanan Whatsapp : 08111148696

    5. Layanan media sosial resmi di Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, LinkedIn: @halalindonesia

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.*

Sumber: Halalmui.org

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Pers Rilis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 18/01/2025 09:04

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza