Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.149 views

Hasil Diskusi Dewan Tafkir PP Persis tentang Perpu No 1 2020

BANDUNG (voa-islam.com) - Persatuan Islam [PERSIS] sebagai bagian dari elemen masyarakat sejak lahirnya telah mengemban tanggung jawab moril terhadap ummat. Sebagai bentuk implementasi dari tanggung jawab tersebut pada aspek pergulatan pemikiran baik dalam bidang strategi sosial, politik, hukum, ekonomi, teknologi dan yang lainnya maka PERSIS telah membentuk lembaga Dewan Tafkir untuk menjawab seluruh persoalan-persoalan keummatan itu.

Pada hari ini PERSIS memandang adanya persoalan keummatan yang sangat krusial pada bangsa Indonesia, dimana bangsa kita dihadapkan pada satu keadaan darurat disebabkan pandemic global covid-19. Persoalan krusial itu bukan terletak pada hadirnya covid-19 di Indoensia, namun justru terletak pada kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kondisi darurat ini, salah satunya adalah kebijakan Pemerintah dalam Perpu No 1 tahun 2020.

PERSIS melalui Dewan Tafkir telah meninjau secara komprehensif kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam Perpu No 1 tahun 2020 melalui diskusi public yang diselenggarakan via daring, dengan pemantik diskusi diantaranya: Chusnul Mar’iyah, Ph.D, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., Prof. Dr. Nanat Fatah Natsir,MS juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PP PERSIS Dr.H. Jeje Zainudin, M.Ag., dan beberapa orang penanggap diantaranya Prof. Atip Latipulhayat, Dr. H. Ihsan Setiadi Latief, MSi, Prof, Dr. Endang Caturwati, Dr. Tantan Hermasah dan Yayan Sopyani Hadi. 

Berdasarkan diskusi tersebut PERSIS melalui Dewan Tafkir memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 telah menciderai hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan telah menggeser Indonesia dari Negara Hukum (Recthstaat) menjadi Negara Kekuasaan (Macthstaat). Hal ini didasarkan pada hilangnya hak-hak masyarakat untuk melakukan social control terhadap seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang didasarkan pada Perpu No 1 tahun 2020, sebab berdasarkan pasal 27 ayat (3) Perpu No 1 tahun 2020 kebijakan tersebut tidak dapat di gugat di peradilan tata usaha negara. Pasal 27 ayat (3) tersebut secara jelas dan nyata telah mematikan fungsi kekuasan yudikatif sebagai lembaga yang memiliki fungsi memeriksa dan mengadili suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang. 

PERSIS juga memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 sangat berpotensi membuka ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada pasal 27 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2020 yang mengatur bahwa segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah, atau KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan yang lainnya merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini merupakan imunitas bagi Pemerintah sehingga memberikan ruang terbuka bagi oknum pejabat

Pemerintah yang hendak memanfaatkan situasi ditengah pandemic ini, sebab biaya negara yang dikeluarkan dan digunakan oleh Pemerintah berdasarkan Perpu ini tidak dapat dinilai sebagai kerugian negara. Maka sekalipun nanti ditemukan kasus Tindak Pidana Korupsi, mereka akan bebas dengan dalih tidak terbukti adanya kerugian negara atau perekonomian negara atas perbuatannya.

Perpu No 1 tahun 2020 ini terlalu banyak mengatur persoalan ekonomi, dan tidak menjadikan keselamatan hidup rakyat sebagai kebijakan prioritas. Apalagi kebijakan-kebijakan ekonomi itu bertumpu pada pasal 2 sebagai kebijakan fundamental dalam Perpu tersebut, sehingga PERSIS memandang Perpu ini akan membawa Negara Indonesia kejurang hutang yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada akhirnya hutang itu akan selamanya menjadi beban rakyat melalui pajak, maka setelah bangsa kita melalui pandemic covid-19 sangat mungkin rakyat akan jatuh pada bencana berikutnya yaitu bencana kenaikan nilai pajak. 

PERSIS memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 saat ini berada dalam Status quo sebab keberadaannya telah dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Oleh karena itu PERSIS mendesak Pemerintah untuk tidak menjadikan Perpu No 1 tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam mengambil kebijakan, sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

PERSIS sepenuhnya mendukung langkah para Tokoh Nasional juga gabungan dari elemen masyarakat lainnya yang saat ini tengah menguji Perpu No 1 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. PERSIS juga sepenuhnya mendukung Independensi para Hakim Konstitusi di bawah sumpah pada Tuhan Yang Maha Esa. PERSIS mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya Ormas-ormas Islam untuk sama-sama berjuang melindungi kepentingan umat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. [ril/syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Pers Rilis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X