Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 28 April 2016 07:13 wib
7.619 views
Soal Penggusuran: Ahok! TNI Itu Bukan Tentara Bayaran yang Seenaknya Saja Diperintah!
JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Sekjend partai Demokrat, Rachland Nashidik menyatakan bahwa tugas dan ditugaskannya tentara itu bukan atas perintah Gubernur. Perang atau non perang, tentara hanya boleh diberi tugas/kebijakan lewat kebijakan Presiden.
“TNI bukan mercenary. Deployment pasukan, baik untuk perang atau non-perang, adalah kebijakan negara, perintah Presiden, bukan gubernur,” katanya, melalui akun pribadi miliknya @ranabaja, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan, bila hal itu terjadi dan atas kehendak Gubernur, maka akan menyebabkan degradasi. “Berbahaya dan mendegradasi: Kepala daerah menggunakan TNI untuk tugas perbantuan, meski dengan membayari honorarium prajurit. Harus disetop”
Otonomi daerah dan desentralisasi pun menurutnya tidak mencakup kekuatan pertahanan. Kepala daerah tidak boleh memiliki kewenangan mengerahkan TNI. “Absennya UU Perbantuan TNI, rules of engagement, jangan dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk politiknya. TNI adalah asset nasional.
Membuat TNI ikut menggusur, Ahok disebutnya memperlakukan TNI seperti tentara bayaran, menghadapi rakyat miskin. Senior-senior TNI perlu bersuara.
“Salah satu capaian reformasi adalah kini TNI berada di bawah otoritas politik, yakni Presiden, yang dipilih oleh pemilu demokratik. Jangan tarik mundur reformasi dengan membuat operasi militer, kendati non-perang sifatnya, dapat berlaku atas kehendak kepala daerah.”
Kewenangan pengerahan pasukan, untuk perang dan non-perang, juga dikatakan tak bisa didelegasikan oleh Presiden kepada Kepala Daerah. “Salah dan berbahaya! Tiba saatnya Presiden Jokowi bertindak benar dengan menyetop kesalahkaprahan yang berbahaya dari penggunaan TNI oleh Kepala Daerah ini.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!