Selasa, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Januari 2017 23:11 wib
9.124 views
Terdakwa Penista Agama, Ahok Tidak Dipenjara karena Ini
JAKARTA (voa-islam.com)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan mengapa Gubernur DKI nonaktif. Menurutnya Ahok tidak dipenjara hingga saat ini karena salah satunya mantan Bupati Bangka Belitung itu bukan sedang Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Harus dilihat pengalaman-pengalaman kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Posisi Pak Ahok tidak OTT (Operasi Tangkap Tangan), berarti dia menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo, Senin(16/01/2017), seperti yang dikutip Antara.
Menurut dia, terdakwa yang lain juga diberhentikan dari jabatannya karena yang bersangkutan ditahan. "Terdakwa lain kenapa kami berhentikan karena dia ditahan supaya pemerintahan jalan dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Namun, ada satu gubernur yakni Gubernur Gorontalo yang menjadi terdakwa, tetapi tetap menjabat karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Lah ini tuntutan jaksa kami tunggu karena ada dua opsi. Ada pasal yang menyatakan 4 tahun, ada yang menyatakan di bawah lima tahun. Keputusan menunggu yang sedang digelar, harapan kami saksi-saksi itu sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari pas hari H coblosan," ujarnya.
Sebelumnya Kepolisian dan Kejaksaan memprediksikan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Ahok baru akan berakhir paling cepat Mei 2017.
Untuk itu, Tjahjo menegaskan pihaknya akan tetap menunggu keputusan tersebut. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!