Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Januari 2017 13:13 wib
8.200 views
Salah Ketik Laporan, Polisi Dicecar Hakim dan Jaksa dalam Sidang Kasus Penodaan Agama
JAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghadirkan petugas SPK Polresta Bogor, Ahmad Kurniawan, pada Selasa (17/01) sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penodaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi yang telah berdinas 7 tahun tersebut dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Jaksa terkait adanya kekeliruan penulisan waktu kejadian (tempoes delicti) dalam Laporan Polisi (LP) No. 1134 yang dibuat oleh saksi atas nama Pelapor Wilyudin. Saksi bahkan oleh salah satu Anggota Majelis Hakim ditanya mengenai salahnya saksi dimana karena waktu kejadian yang tertulis dalam LP lebih dulu dari waktu kejadian di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016.
Saksi membenarkan bahwa pengetikan LP 1134 copypaste terhadap LP sebelumnya dan hanya mengganti-ganti saja mengikuti format LP yang sudah ada. Pada saat mengetik LP, saksi juga membenarkan tidak mencocokkan hari dan tanggal kejadian dengan kalender yang ada di ruangannya.
Nasrulloh Nasution, Ketua Tim Persidangan GNPF MUI yang hadir dalam ruang sidang menyampaikan bahwa seharusnya Polisi yang bertugas di bagian SPK adalah polisi yang profesional. Saksi harusnya lebih teliti dalam mengetik LP yang dibuat masyarakat. Jangan hanya jadi Juru Ketik saja tanpa cek dan ricek.
"Pelapor sudah mencoret dan minta diperbaiki kesalahan tulis bulan dari September menjadi Oktober kok, tapi Polisinya gak mengubah, jadi semakin keliatan kan ketidakprofesionalannya," ujarnya.
Advokat yang akrab dipanggil Nasrulloh ini memastikan bahwa saksi telah mengakui ada 2 waktu kejadian yang dilaporkan Pelapor yaitu 27 September 2016 di Kepulauan Seribu terkait Penistaan Agamanya dan 6 Oktober 2016 di Bogor terkait waktu Pelapor menyaksikan video di Youtube. Menurutnya semakin jelas kebenaran materiilnya, jadi persoalan kekeliruan Polisi menuliskan bulan di dalam LP dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Apalagi dalam persidangan terungkap Pelapor telah menyerahkan kronologis tertulis kepada saksi sebagai panduan pengetikan LP. "Dalam kronologis sudah jelas tertulis 06 Oktober 2016, jadi perlu ditanyakan alasan kepada Polisi tersebut mengapa menulis 06 September 2016," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!