Senin, 19 Muharram 1447 H / 26 April 2021 09:30 wib
3.678 views
Bareskrim Koordinasi dengan Kemenkumham soal Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
JAKARTA (voa-islam.com) - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengupayakan proses ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Joseph Paul Zhang.
"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/3/2021).
Agus menyebut, pihaknya kini tengah mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Nantinya pihak Imigrasi yang bakal menentukan langkah lanjutan mengenai usulannya tersebut.
"Langkah kami ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," ucap Agus seperti dilansir okezone.com.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!