Selasa, 26 Safar 1448 H / 11 Agutus 2026 13:22 wib
110 views
MUI Ingatkan: Lomba Agustusan Jangan Berubah Jadi Ajang Judi, Kok Bisa?
JAKARTA (voa-islam.com) — Lomba Agustusan sudah menjadi tradisi yang hampir selalu hadir setiap perayaan kemerdekaan Indonesia. Mulai dari balap karung, makan kerupuk, panjat pinang, hingga berbagai perlombaan kreatif lainnya, semuanya digelar untuk memeriahkan suasana sekaligus mempererat kebersamaan warga.
Namun, ada satu hal yang jangan sampai luput dari perhatian: bagaimana mekanisme hadiah dan biaya perlombaan tersebut?
Jangan sampai semangat memeriahkan kemerdekaan justru membawa sebuah kegiatan yang pada asalnya mubah menjadi praktik perjudian yang diharamkan syariat.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali. Ia menegaskan, mengadakan perlombaan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan merupakan salah satu nikmat Allah SWT yang patut disyukuri. Karena itu, mengisinya dengan kegiatan positif seperti perlombaan masyarakat dapat menjadi sarana melatih ketangkasan, kedisiplinan, sportivitas, sekaligus memperkuat persaudaraan dan kebersamaan.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Ketika Uang Pendaftaran Menjadi Hadiah, Di Mana Masalahnya?
Persoalan muncul ketika panitia menarik sejumlah uang dari setiap peserta, kemudian uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk membiayai hadiah bagi para pemenang.
Sekilas mekanisme seperti ini mungkin terlihat biasa. Peserta membayar biaya pendaftaran, mengikuti perlombaan, kemudian sebagian peserta mendapatkan hadiah.
Tetapi dalam perspektif fikih, mekanisme tersebut perlu diwaspadai, terutama ketika uang yang dipertaruhkan peserta menjadi sumber hadiah bagi pemenang.
Kiai Muiz Ali secara tegas mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Dengan kata lain, bukan lombanya yang otomatis menjadi haram, melainkan mekanisme yang mengandung unsur qimar atau perjudian.
Mengapa Bisa Dikategorikan Judi?
Dalam perjudian, seseorang berada dalam posisi untung atau rugi berdasarkan suatu permainan atau perlombaan dengan mempertaruhkan harta yang dimilikinya.
Peserta mengeluarkan sejumlah uang. Namun, hanya sebagian peserta yang memperoleh keuntungan berupa hadiah, sedangkan peserta lainnya kehilangan uang yang telah dibayarkan.
Pola semacam inilah yang harus dihindari ketika menyelenggarakan lomba Agustusan.
Kiai Muiz Ali mengutip penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, bahwa permainan yang menempatkan seseorang dalam kondisi antara mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan harta pribadi termasuk kategori perjudian yang diharamkan.
Karena itu, panitia perlombaan perlu berhati-hati. Jangan sampai niat awalnya menghibur masyarakat dan menyemarakkan kemerdekaan, tetapi cara mendapatkan hadiahnya justru bertentangan dengan syariat.
Hadiah Tetap Boleh, Asalkan Sumbernya Jelas
Lomba berhadiah tetap dapat diselenggarakan selama hadiah tersebut tidak berasal dari uang peserta yang dipertaruhkan dalam perlombaan.
Panitia dapat mencari sumber hadiah dari pihak lain, misalnya sponsor, kas panitia, donatur, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta sebagai taruhan.
Dengan mekanisme tersebut, peserta mengikuti perlombaan tanpa mempertaruhkan hartanya untuk mendapatkan hadiah.
Hal ini penting dipahami oleh masyarakat, terutama para panitia lomba di tingkat RT, RW, masjid, sekolah, pesantren, komunitas, maupun organisasi masyarakat.
Jangan Karena Tradisi, Syariat Dilupakan
Perayaan kemerdekaan tentu dapat menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT. Akan tetapi, rasa syukur itu semestinya diwujudkan dengan cara yang juga diridhai-Nya.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perjudian bukan perkara ringan yang boleh dianggap sekadar permainan atau hiburan.
Maka, semarak Agustusan boleh, kegembiraan boleh, perlombaan boleh, hadiah juga boleh—tetapi jangan sampai di dalamnya terselip praktik judi.
Justru akan lebih baik jika perlombaan menjadi sarana mempererat ukhuwah, mengajarkan sportivitas, membangun kepedulian sosial, dan menumbuhkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat kemerdekaan. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!